Insiden Warga Korban Terjerat Kabel Optik, Pemko Dumai beri Sanksi Konvensasi atau Pencabutan Izin

Insiden Warga Korban Terjerat Kabel Optik, Pemko Dumai beri Sanksi Konvensasi atau Pencabutan Izin

DUMAI, PAB– 

Menanggapi insiden warga yang lehernya terjerat kabel optik menjuntai di Jalan Tegalega, Pemerintah Kota Dumai segera menggelar rapat koordinasi terpadu pada Jumat (27/2/2026) di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim,   Langkah ini menunjukkan komitmen penuh Walikota H Paisal untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan mengakhiri masalah kabel udara yang semrawut.

Rapat yang dipimpin Asisten Yusmanidar dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan R Dona Fitria ini menghadirkan sejumlah provider jaringan serta satuan kerja terkait. Yusmanidar menegaskan bahwa penataan kabel bukan hanya urusan keindahan kota, melainkan tanggung jawab bersama. "Kita tidak ingin ada korban lagi akibat kelalaian dalam pengelolaan jaringan," tegasnya.

Dona Fitria menjelaskan bahwa tim telah diturunkan ke lokasi kejadian setelah berita insiden viral di media online. Namun, identitas provider pemilik kabel tidak dapat terungkap karena tidak ada label pada kabel, dan korban hanya meminta agar kabel segera dirapikan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Perwako Nomor 34 Tahun 2016, disepakati poin-poin krusial sebagai berikut:

- Semua provider wajib menandai atau melabelkan tiang dan kabel dengan identitas jelas
- Kabel yang menjulur, menjuntai, tidak terpakai, serta tiang yang miring harus diperbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan
- Kabel di lokasi insiden Jalan Tegalega harus segera diratakan dengan pengawasan langsung dari tim teknis Dinas Perizinan
- Provider wajib melaporkan perkembangan dan pemeliharaan tiang serta kabel setiap tiga bulan sekali
- Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diberikan bagi yang tidak mematuhi aturan

Provider yang menghadiri rapat antara lain PT Telkom, PT Mayatama Solutindo, PT Dumai Mandiri Jaya, PT Semenanjung, dan PT Tower Bersama Grup. Meskipun PT PLN tidak hadir meskipun diundang, kesepakatan tetap diberlakukan dan hasil rapat akan disampaikan sebagai pemberitahuan resmi. "Bila tidak dipenuhi hingga tiga kali, kita akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan," jelas Dona Fitria.

Satuan kerja terkait yang turut mendukung upaya ini adalah Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Dumai.

Berita Lainnya

Index