Sidoarjo, PAB---
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga November 2025. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9 miliar.?
?Pemusnahan dilakukan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
?Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah melaksanakan enam kali pemusnahan dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang diperkirakan mencapai Rp 91,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 56,7 miliar.
?Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp 13,9 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 9,07 miliar.
?Kegiatan pemusnahan dilaksanakan selama dua hari, 18–19 Desember 2025. Hari pertama dilakukan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, kemudian seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi
?Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis.?
?“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” ujar Untung Basuki, Kamis (18/12/2025).?
?Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025.
?Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Jawa Timur.
?“Kami berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang patuh aturan,” kata Rudy.
?Rudy menambahkan, dalam rangkaian penindakan tersebut pihaknya juga mengamankan seorang penjual rokok ilegal berinisial ODS, warga Surabaya, yang kedapatan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
?Pemusnahan ini telah melalui proses penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
?Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
?Bea Cukai berharap sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat dapat terus menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.

