Anggaran Belanja BOSP 29 Sekolah Sebesar Rp. 1,7 M Temuan BPK Tak Sesuai Ketentuan, Jabatan Oknum Kepsek Berstatus Tersangka belum Dicopot

Anggaran Belanja BOSP 29 Sekolah Sebesar Rp. 1,7 M Temuan BPK Tak Sesuai Ketentuan, Jabatan Oknum Kepsek Berstatus Tersangka belum Dicopot

Medan, PAB--- 

Anggaran belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sampai dengan 30 November 2024 tercatat sebesar Rp296.257.971.194, namun dalam praktiknya diduga kuat pengelolaan dana BOSP terjadi penyelewengan. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SMAN dan 10 SMKN yang menerima dana BOSP di 9 Kabupaten/Kota terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.728.903.019,17. Hal itu terungkap pada LHP BPK RI tahun 2024 yang dirilis pada 23 Desember 2024.

Dalam rincihan terdapat penggunaan belanja dana BOSP tidak sesuai Juknis sebesar Rp. 257.277.198, dan pertanggungjawaban belanja dana BOSP tidak sesuai kondisisebesar Rp1.471.725.821,17.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dana BOSP pada enam sekolah menunjukkan terdapat penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOSP, yaitu pembayaran honorarium bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp73.500.000, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp178.277.198, dan biaya transport untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah sebesar Rp5.400.000.

Ditemukan pada SMAN 1 Parbuluan dengan nilai pengembalian sebesar Rp117.900.000, SMAN 1 Sumbul sebesar Rp3.010.000, SMAN 1 Sei Rampah sebesar Rp6.000.000, SMKN 1 Dolok Masihul sebesar Rp81.667.298, SMAN 1 Lontongnihuta sebesar Rp25.900.000, dan SMAN 1 Dolok Sanggul sebesar Rp22.650.000.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya sebesar Rp1.471.725.821,17. 

BPK merilis, transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut, terdiri dari pengadaan alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku, dan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan sekolah.

Hal itu terjadi pada SMAN 1 Kabanjahe dengan nilai pengembalian sebesar Rp13.947.500, SMKN 1 Merdeka Rp47.911.144, SMAN Pegagan Hilir Rp5.521.056, SMKN 1 Parbuluan Rp9.799.600, SMAN 1 Parbuluan Rp214.461.612, SMAN 1 Sumbul Rp88.621.000, SMKN 1 Sidikalang Rp46.961.000, SMAN 1 Palipi Rp16.525.000, SMAN 1 Onanrunggu Rp94.751.614, 

Selain itu, SMAN 1 Ronggunihuta Rp.39.104.519, SMAN 1 Simanindo Rp.59.658.000, SMAN 1 Sei Rampah Rp.65.842.458, SMKN 1 Sei Rampah Rp.69.964.079,50, SMKN 1 Teluk Mengkudu Rp7.248.950, SMKN 1 Dolok Masihul Rp.142.451.987, SMAN 1 Kutambaru Rp.6.250.000, SMAN 1 Batang Serangan Rp2.900.000, SMAN 1 Dolok Panribuan Rp16.851.063.

Selanjutnya, SMAN 1 Girsang Sopangan Bolon sebesar Rp.8.698.728, SMAN 1 Silimakuta Rp.30.316.000, SMAN 1 Lontongnihuta Rp.108.862.000, SMAN 1 Dolok Sanggul Rp.56.388.000, SMKN 2 Dolok Sanggul Rp.25.800.166,67, SMKN 1 Dolok Sanggul Rp.143.211.850, SMAN 1 Muara Rp.17.540.000, SMAN 1 Sipahutar Rp.77.965.788, SMKN 2 Balige Rp.28.014.500, SMAN 1 Borbor Rp.11.836.100, dan SMKN 1 Lumbanjulu Rp.14.324.106.

"Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOSP," tulis BPK.

Kepala sekolah juga tidak cermat mempertanggungjawabkan dana BOSP yang dikelolanya, dan menggunakan dana BOSP tidak sesuai ketentuan. Bendahara BOSP terkait tidak menatausahakan pertanggungjawaban dana BOSP secara tertib dan memadai.

Atas permasalahan tersebut, kepala sekolah telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah pada tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2024 sebesar Rp 1.504.783.835.

"Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran pada SMKN 1 Dolok Masihul dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.224.119.185," tulis BPK.

Dalam kasus lain, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh penyidik Polda Sumut bersama Misirawati staf Tata Usaha SMKN 1 Lubuk Pakam, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor: B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2025.

Pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 266.960.000, setelah memasok perlengkapan sekolah pada SMKN 1 Lubuk Pakam, awal 2023 lalu, yang pada saat itu kepala sekolah dijabat oleh Misrayani.

Seragam sekolah yang diterima Misirawati atas perintah Misrayani, berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Namun, Misrayani selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dwi Prawoto.

Berkas perkara tersangka Misrayani telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai surat Nomor: B/Kirim.6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 November 2025. Namun, hingga saat ini Misrayani tidak pernah dilakukan penahanan oleh kedua lembaga penyidik tersebut. 

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (15/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, belum terkonfirmasi terkait kapan akan dilakukan pencopotan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani. 

Berita Lainnya

Index