BELAWAN,(PAB)----
Kejari Belawan, Kamis (18/9/25) menetapkan tersangka dan menahan Elfran Alpansos Depari dan Aizidin Muthoadi.
Mantan Bendahara dan Penyedia Barang di SMAN 16 Medan ini dikaitkan atas dugaan korupsi Rp 826 juta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah itu di tahun 2022-2023.
Pegawai Negeri Sipil dan pihak swasta ini ditahan ke Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustina telah terlebih dahulu mendekam di penjara.
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/25) menerangkan, Kejari Belawan sekira pukul 16.00 WIB telah menahan EAD berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
Tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025
AM selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 16 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 dan masing-masing dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Dijabarkannya, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
"Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Daniel Barus.
Dijelaskannya, para tersangka juga dijerat subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kronologisnya, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023.
Perbuatan EAD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dijelaskannya, Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp 1.476.030.500,-.
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp 1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekira : Rp 3.001.630.000,- (tiga miliar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
"Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,-," pungkasnya. (Rat)