Korupsi 5 M Dana Bos, Kejari Belawan Periksa Kepsek SMAN 19 Medan

Korupsi 5 M Dana Bos, Kejari Belawan Periksa Kepsek SMAN 19 Medan

MEDAN,(PAB)----  

Kepala Sekolah SMAN 19 Medan terperiksa atas kasus dugaan korupsi dana Batuan Operasional Sekolah  (BOS) Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Belawan masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara dari tim auditor.


Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus membenarkan pemeriksaan terhadap kepsek SMAN 19 Medan tersebut, Kamis (22/5/2025).


Penyidik telah lebih satu kali memeriksa Kepala sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra dan beberapa orang saksi terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di sekolah yang beralamat di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, itu.


"Begitu keluar hasil perhitungan maka penyidik akan menentukan sikap apakah beliau dijadikan tersangka atau ada keputusan lain," katanya saat dihubungi melalui telepon.
 

Kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022 di SMAN 19 Medan bergulir setelah Kejari Belawan melakukan penyelidikan penggunaan uang negara di sekolah itu sebesar Rp 5 M diantaranya dana SPP: Rp1.644.000.000, dana BOSP: Rp1.676.880.000 dan dana BOS: Rp1.676.880.000. 

( Suhendra )

Berita Lainnya

Index
slot gacor 4dhttps://pamongwalagri.kotabogor.go.id/https://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://staging.ilumed.com/team/https://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69