Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sergai saat akan Transaksi Narkoba

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Sergai saat akan Transaksi Narkoba

SERGAI,(PAB)----

 Tiga pria ditangkap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (23/4).

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DTS (35 th), warga Jalan Pandan, Desa Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, HS (25 th), warga Jalan William Iskandar, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Medan, dan SS (38 th), warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

 

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Joko Winarno melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan metode undercover terhadap target operasi berinisial SS,” ujar Iptu Zulfan, Jumat (25/4).

 

Setelah adanya kesepakatan harga dan jumlah pesanan, SS sepakat melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang ke lokasi bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor RX King warna hitam BK 6434 RAW.

Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan saat transaksi hendak berlangsung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram.

 

Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik kresek biru dan disembunyikan dalam lampu sepeda motor.

“Selain sabu, turut diamankan tiga unit handphone android dan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” tambah Zulfan.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Ketiganya kini diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (Ev)

Berita Lainnya

Index