Jebak dan Peras Pedagang, Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya Diperiksa Propam

Jebak dan Peras Pedagang, Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya Diperiksa Propam

ROHUL,(PAB)----

Divpropam Polda Riau turun gunung ke Mapolres Rokan Hulu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono dan anggotanya, Selasa (12/2/2025) di Pasir Pangaraian .

Tim Penyidik Propam Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu dan Anggotanya terkait dugaan penjebakan dan pemerasan terhadap salah seorang pedagang kios, Inisial Mona atas tuduhan melakukan penjualanan rokok ilegal merk Lufman.

Setelah memeriksa keterangan pelapor, Maradona, tim penyidik lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKBP Rejoice Manalu, Kanit Tipidter Abdau dan beberapa penyidik/ Personil Kepolisian Polres Rokan Hulu.

Menurut Kuasa hukum Indra Ramos S.H, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Propam Polda  terhadap Kliennya Maradona alias Mona (40) berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pelanggaran SOP  penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu.

" Ya benar, Propam Polda Riau sudah memeriksa Mona dan istrinya selaku pelapor atas dugaan pemerasan dan pelanggaran SOP penyidikan terhadap perkara peredaran rokok Lufman Ilegal yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2024 lalu" ujar Indra Ramos, Jumat (15/2/2025).

Dikatakannya, Mona sudah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang dialaminya sejak digrebek dan ditersangkakan serta ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana peredaran rokok ilegal merk Lufman dalam undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.

" Kita lakukan pendampingan selama dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polda Riau terhadapnya, dan Mona sudah memberi keterangannya." Kata Indra Ramos.

Terkait pemeriksaan itu, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Edwin Louis Segka S.Ik. M.Si hingga berita ini terbit belum memberi keterangan pemeriksaan terhadap Kapolres Rokan Hulu dan anggotanya.(Red)

Berita Lainnya

Index