Hanya Hitungan Jam, Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Hanya Hitungan Jam, Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Belawan,(PAB)----

Dua pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) didor Polisi saat mencoba kabur ketika ditangkap Rim reserse Polsek Medan labuhan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 17:30 Wib.

Kapolsek Medan labuhan, Kompol PS Simbolon SH kepada awak media ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku curanmor tindak pidana dalam Pasal 363 KUHP tersebut berdasarkan informasi warga.

 

Kompol PS Simbolon SH mengatakan Pelapor atas nama Agung Septian datang ke Polsek Medan Labuhan, Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 BK 3340 A LQ di Jl. Titi Pahlawan link. 5 Kel.Paya Pasir Kec. Medan Marelan yang diketahui pelapor terjadi hari itu juga sekira pukul 12.30 Wib.

Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Kanit Reskrim IPTU M. SIRAIT, SH. MH. memerintahkan Padal IPDA MAHRIZAL NST, SH dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan untuk melakukan penyelidikan dan Jarkap pelaku.

“Kemudian Pada hari ini juga, Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib, Setelah melakukan lidik, team Opsnal mendapat informasi bahwasanya kedua Pelaku M.EFENDI @ FENDI( 36 THN) seorang pengangguran dan pelaku DIRGI DIG DAYA atau disapa DIGDA, (25),”pungkas kapolsek.

Selanjutnya team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku di jl. Titi Pahlawan Gang. Manaf Kelurahan Labuhan Deli Kec. Medan Marelan selanjutnya Pelaku di boyong ke Polsek Medan Labuhan, Namun dalam perjalanan ke Polsek kedua Pelaku melarikan diri dan team melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil Introgasi terhadap kedua Pelaku mengakui benar telah melakukan aksi pencurian 1 Unit Sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 BK 3340 A LQ di Jalan Titi Pahlawan linkungan. 5 Kelurahan paya Pasir Kecamatan Medan Marelan" ungkapnya.

Kemudian Pelaku DIGDA juga mengakui baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Desember 2024 sedangkan M.EFENDI (FENDI ) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tahun 2022 dengan Kasus Pencurian Sepmor.

"Selanjutnya kedua pelaku yang berhasil diamankan kurang dari 24 Jam ini  dibawa ke Polsek Medan labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut"imbuhnya.  (Sahendra)

Berita Lainnya

Index