Tak Terima Ditolak Bekerja Jaga Malam Di Proyek Jembatan Desa, Pelaku Aniaya Korban

Tak Terima Ditolak Bekerja Jaga Malam Di Proyek Jembatan Desa, Pelaku Aniaya Korban

DELI SERDANG,(PAB)----

Ditolak keinginannya bekerja jaga malam disebuah proyek pengerjaan pembangunan jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang yang berada di Jalan Dusun I Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Pelaku penganiayaan Jasmani alias Molo Cs menyerang korban Ramadhan Pandapotan Siringo-ringo, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 13:30 Wib.

 

Menurut keterangan korban, penganiayaan itu terjadi saat pelaku bersama teman- temannya  mendatangi korban yang sedang melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan tersebut untuk diterima sebagai penjaga malam, tetapi lowongan itu telah terisi.

" Mereka minta kerja jaga malam, karena sudah ada orang yang kerja dia enggak terima lantas menendang wajahku" ujar Korban Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Ramadhan menjelaskan bahwa sejak dimulainya pembangunan proyek jembatan tersebut oleh Rekanan, Pemerintah Desa meminta keterlibatan kerjasama untuk penyediaan bahan material bangunan dan pemberdayaan warga setempat untuk tenaga kerja buruh kasar dan jaga malam.

 

" Untuk jaga malam juga sudah diberdayakan warga setempat di lokasi proyek dengan imbalan upah dari rekanan pelaksana sampai dengan berakhirnya pekerjaan tersebut" katanya.

Tetapi bagi Molo Cs  penjelasan itu justru membuatnya tersinggung, Molo ngotot meminta pekerjaan itu diberikan kepadanya dan teman- temannya.

Tak terima penjelasan korban, pelaku marah dengan suara tinggi dan mengancam-ngancam korban yang kemudian menendang muka korban sehingga mengakibatkan memar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Pancur batu, dengan bukti laporan Polisi Nomor:  STTLP/456/X/2024/RESTABESMEDAN/SEKPC BATU, tanggal 30 Oktober 2024.

Korban Ramadhan lantas meminta Kapolsek Pancur Batu segera mengamankan para pelaku, sebab selain kejadian yang dialaminya merupakan tindakan pidana penganiayaan juga merupakan aksi premanisme yang menghalang-halangi pembangunan desa dari fasilitas umum berupa akses jembatan untuk kepentingan seluruh warga desa Batu Layang.

" Saya berharap agar Polsek Pancur Batu sigap dan tegas menindak tindakan premanisme yang dilakukan oleh Jasmani Alias Molo Dkk, aksi mereka telah membuat terkendalanya pembangunan jembatan tersebut artinya tidak ada orang yang berani bekerja di tempat pekerjaan pembangunan Jemabatan yang ada di Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Serdang yang mana hal ini juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat" Tegasnya.(*/Ara)

Berita Lainnya

Index