Pemko Dumai Sosialisasi PP No.39 Tahun 2023 tentang Pertanahan

Pemko Dumai Sosialisasi PP No.39 Tahun 2023 tentang Pertanahan

DUMAI,(PAB) -----

Pemko Dumai mengadakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan perubahan pertanahan di Indonesia Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur,Selasa(13/8/2024), bertempat di Ballroom Hotel The Zury, Dumai.

Menghadapi pembangunan yang semakin gencar, Pemko Dumai lewat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2023.

"Pentingnya PP 39/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di sosialisasikan mengingat banyaknya perencanaan pembangunan yang memerlukan dasar legalitas", ungkap Kadis Faridz Mufarizal dihadapan peserta, Selasa (13/8/2024). Peserta terdiri dari Kasubag Operasional/Perencanaan 37 OPD Pemko Dumai dan instansi vertikal.

Disampaikan Faridz Mufarizal, PP yang berisikan 126 pasal tersebut sangat perlu diketahui setiap OPD, agar perencanaan pembangunan nya tidak terbentur dengan hukum.

"Kami harap semua OPD peserta bisa menyimak dan memahami materi yang dipaparkan narasumber hari ini, sehingga bidang tanah atau lahan yang masuk dalam perencanaan pembangunan benar-benar clear", pungkas Faridz Mufarizal.

Sebagai narasumber sosialisasi, Dispetaru menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu; Kakan Pertanahan ATR BPN RI Dumai Slamet Sutrisno, S.SiT., MH., Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Dumai Herdianto, SH., MH., dan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Riau Iwan Suryawan, S.Sos, M.Ip., di ballroom the Zuri Hotel.

Sosialisasi dibuka resmi Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda Indra Gunawan.

Selesai diresmikan oleh Sekda kegiatan dilanjutkan pemaparan dan diadakan tanya jawab

Kegiatan berjalan lancar foto bersama dan makan siang .

Eli waty

Berita Lainnya

Index