Unit Binmas Polsek Medan Helvetia Bagian Narasumber Kenakalan Remaja di SMA dan SMK Perguruan Markus

Unit Binmas Polsek Medan Helvetia Bagian Narasumber Kenakalan Remaja di SMA dan SMK Perguruan Markus

MEDAN,(PAB)----

Personil Unit Binmas Polsek Medan Helvetia yang di pimpin oleh Kanit Binmas Polsek Medan Helvetia.Iptu.N. Manurung. SH. melaksanakan kegiatan sebagai Narasumber di SMA dan SMK Yayasan Perguruan Markus Jln.Kapten Muslim.Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia dalam hal Kenakalan Remaja dan Narkotika.Sabtu ( 21/7/18)sekira pukul 14.00 wib.

Kedatangan Kanit Binmas beserta anggotanya Panit 1 Binmas Ipda.Suparmin.Panit 2 Binmas Aiptu.Dame Sembiring dan beberapa anggota Bhabin Aiptu.IR.Sipahutar.Aiptu.Oscar Sijabat.Aipda Devi Devari dan Bripka.Chndra Madhan Hasibuan.SH.serta Bripka. IGDH.Simbolon.di sambut oleh Langsung oleh Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Markus Drs.A.Saragih dan Kepala Sekolah SMK Yayasan Perguruan Markus Dra. IR. Manurung. SPD.:serta beberapa guru sebagai pendamping.

Kegiatan ini di hadiri ratusan Siswa dan Siswi SMA dan SMK Yayasan Perguruan Markus sebanyak 220 orang Siswa dan beberapa orang perwakilan dari orang tua Siswa dan Siswi Yayasan Perguruan Markus Jln.Kapten Muslim Helvetia Timur.

Adapun rangkain kegiatan di mulai pada pukul 14.30 wib, dan di awali dengan kata sambutan dari Kedua Kepala Sekolah SMA dan SMK Yasayan Perguruan Markus yaitu Bapak Drs.A.Saragih dan Bapak. Dra. IR. Manurung.SPD. dan Para Wakil Kepala Sekolah Yayasan Perguruan SMA dan SMK Markus yaitu.Ibu.Kariami Tambuan.SPD dan Ibu Roslina Panjaitan.SPD.

Kanit Binmas Polsek Medan Helvetia.Iptu.N.Manurung.SH. sebelum memulai dan membuka kata sebagai Narasumber dalam hal Kejahatan Remaja dan Narkotika terlebih dahulu memperkenalkan diri dan selanjutnya Kanit Binmas menjelaskan tentang Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan selanjutnya Kanit Binmas menjelaskan kepada para Siswa dan Siswi SMA dan SMK Yayasan Perguruan Markus apa itu Narkotika dan sejenis apa Narkotika itu.

Dengan canda lawakannya Kanit Binmas menjelaskan kepada para Siswa dan Siswi bahwasanya Narkotika itu yang pasti bukan Ombus - ombus atau pun Naniura tetapi Narkotika adalah sejenis Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk di tinggalkan dan selanjutnya Kanit Binmas menjelaskan kembali tentang ancaman hukuman bagi pecandu dan pengedar di ancam hukuman 10 Tahun kurungan dan bagi pecandu Narkotika terkadang condong untuk berbuat kriminalitas atau berbuat tindak pidana atau berbuat kejahatan karena syaraf otak sudah terganggu.

"Saya mengharapkan kepada Siswa dan Siswi yang hadir serta sampaikan kepada teman - teman kalian jauhi Narkotika dan katakan Say No To Drugs mulai dari sekarang." ujar Iptu.N.Manurung.SH.di akhir pemberian materi.

Kegiatan sebagai Narasumber berakhir pada pukul 16.30 wib dan di laksanakan dengan 2 kali pertemuan dengan hari yang sama dan selanjutnya kegiatan ini mendapat Respon Positive dari para guru serta perwakialan dari orang tua Siswa dan Siswi yang hadir dalam kegiatan tersebut dan di akhiri kegiatan diblakukan foto bersama.

Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH.dalam hal ini menjelaskan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan ini merupakan salah satu Program Satgas Nusantara Bidang Kemitraan.(Sandy)

Berita Lainnya

Index