Masuk RI Tanpa Ijin, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai Amankan Satu Orang WNA

Masuk RI Tanpa Ijin, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai Amankan Satu Orang WNA

Dumai, (PAB) -----

Bertempat Aula Kantor Imigrasi Kelas 1TPI Dumai, jalan Yos Sudarso Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Mengadakan Konferensi Pers yang perkara Tindak pidana keimigrasian pasal 113 Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau Kantor Imigrasi Kelas 1TPI Dumai,

Yang kronologis nya didapat kan informasi dari Masyarakat dan pada hari kamis 23 mei 2024
Dari keterangan impormasi itu Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA)  adanya keberadaan Seorang warga negara asing disebuah warung Daerah Pelintung kecamatan Medang kampai 
kota Dumai.

Dalam kegiatan ini turut hadir Kejaksaan Negri Dumai,Kakanim Dumai,dan Penyidikan.

Dari keterangan dan hasil pemeriksaan dilapangan diketahui bahwa warga negara 
Asing tersebut berinisial MWA dengan Berkebangsaan Bangladesh.

Menurut pengakuan dari keterangan MWA beliau baru tiba dari negara Malaysia.

Untuk tindak lanjut nya petugas mengamankan Warga Negara asing tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai guna Melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan diperoleh beberapa barang bukti berupa:
1.paspor Bangladesh dengan nomor B00818335.
1,Kartu Indentitas Negara Malaysia (I- KAD)
1.Kartu Surat Izin Mengemudi Internasional Bangladesh.
2 Unit Handphone.
Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

Menurut keterangan dan nk hasil pemeriksaan warga negara Bangladesh yang berinisial MWA masuk wilayah Indonesia secara ilegal dengan mengunakan Speed Boat Tampa ada pemeriksaan dari Imigrasi

Terbukti dengan tidak terdapat nya Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan.

Dari Gelar perkara,Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menetapkan MWA sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang  Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang  Ke Imigrasi yakni Setiap orang yang dengan Sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia Yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat Pemeriksaan Imigrasi Dikenakan Pidana Penjara satu tahun dengan Denda Seratus Juta (100.000.00.00).

Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.

(Elywati)

Berita Lainnya

Index