Kuasai Lahan Yang Tidak Miliknya, Kapolda Sumut Diminta Tangkap Sukandar

Kuasai Lahan Yang Tidak Miliknya, Kapolda Sumut Diminta Tangkap Sukandar

MEDAN, (PAB)---

Ibarat pepatah ‘dikasih hati minta jantung’, begitu kira-kira yang dilakukan Sukandar atas niat baik Keluarga M Tambunan yang telah memberikan lahan miliknya untuk diusahai karena dimohonkan sahabatnya Sumaryono yang juga merupakan rekan kami di TNI.

Tanah seluas 2600 m2 yang dibeli dari Ibu Kartini pada tanggal 28 Mei 1978 yang terletak di Jln Suasa Raya, Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,  pada tanggal 22 Oktober 2012 diusahai oleh Sukandar dan Sebel Jumini Siahaan dengan Perjanjian Kontrak yang berisikan apabila suatu saat diperlukan M Tambunan, maka Sukandar dan Sebel Jumini Siahaan harus bersedia mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik.

Anehnya, pada tanggal 13 Januari 2024 lalu ketika M Tambunan dan isterinya Tiolina Br Sibarani didampingi Andrianus dan Ridin Hotmatua Sitompul mengunjungi Tanah Hak Miliknya yang diikontrakkan kepada Sukandar dan Sebel Jumini Siahaan. Mereka sangat terkejut, dimana tanah hak miliknya tanpa sepengetahuan mereka sebahagian (6) Kavling telah dijual kepada orang lain dan dibangun rumah.

“Pada saat kami mendatangi Sukandar dan istrinya serta anaknya, mereka langsung mengusir kami sembari berteriak mengatakan kenapa tidak memberikan kebebasan kepada mereka dengan alasan mereka sudah menjaga tanah tersebut,” ujar Tambunan.

Selanjutnya dikatakan Tambunan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milliar Rupiah).

Oleh karenanya, Senin (6/5/2024) M Tambunan menyurati Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi memohon agar menangkap dan menghukum Sukandar yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Tanah Hak Milik Kapten Zni (Purn) M.Tambunan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index