BNNP Riau Musnahkan BB Sabu 15 Kg lebih dan 3.726 Butir Pil Ekstasi

BNNP Riau Musnahkan BB Sabu  15 Kg lebih dan 3.726 Butir Pil Ekstasi

DUMAI, (PAB) -------


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 Kg lebih dan 3.726 butir pil Ekstasi, yang didapat dari 5 Pria.
 

Dasar hukum penetapan BB dan tersangka, mulai dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, 3 Surat Laporan Kasus Narkotika, hingga Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-749/L.4.11/ENZ.1/03/2024, tanggal 27 Maret 2024.


Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigadir Jenderal (Pol) Robinson D.P. Siregar, SH., SIK., MH., di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Jl Komplek Pemda no.16, Kelurahan Teluk Binjai, Selasa (30/4/2024) sore.

Giat press release dihadiri Kepala BNNK Dumai AKBP Boni Facius Siregar, Kapolres Dumai, Utusan Danlanal Dumai, Dansatradar 232/Dumai, Utusan Dandim 0320/Dumai, Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda Indra Gunawan, Ka Rutan Dumai, Kaban Kesbangpol Dumai, Utusan Kejari dan PN Dumai, Utusan LAMR-Dumai, Utusan Kantor Loka Pom Dumai dan Anggota DPRD Dumai serta awak media.

Pengungkapan barang haram berawal dari 5 orang pria (ST, MT, RA, MA dan RM) tertangkap dilokasi berbeda.


ST dan MT diamankan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.


Sebanyak 3.810 butir Ekstasi dan 95,56 Gram sabu ditemukan di sebuah lemari Kost Defa House kamar 09 Kota Pekanbaru.
 

Pengakuan ST dan MT, sabu dan ekstasi diperoleh dari GR (DPO).


Dari BB Sabu seberat 95,56 Gram tersebut, 10 Gram disisihkan untuk uji laboratorium dan BB persidangan. Sisanya, 85,56 Gram dimusnahkan.


Dari 2.845 butir ekstasi merk Lion warna cream, sebanyak 53 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. 2792 butir dimusnahkan.


Sedangkan Pil Ekstasi 965 butir, merk Rolex berwarna hijau, sebanyak 31 butirnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, 934 butir dimusnahkan.


Tersangka RA dan MA diamankan personil BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai di Kelurahan Tanjung Palas, tepatnya di parkiran Indomaret, Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.


Barang bukti Narkotika jenis Sabu ditemukan dari dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam, dengan Nopol BM 1120 DK, yang dikendarai kedua tersangka.


Dari dalam mobil ditemukan 1 buah tas warna biru hitam, merk Sport berisikan 9 bungkus kemasan teh Cina, warna hijau merk Guanyinwang di atas bangku mobil bagian tengah.

Selanjutnya di bawah bangku bagian tengah mobil, ditemukan 1 tas warna hitam, merk FRDYKLLR, berisi 6 bungkus kemasan yang sama, dibalut lakban warna putih.
 

Berdasar interogasi, pengakuan Tsk RA dan MA, mereka berdua diperintah oleh seorang warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial RM.
 

Berbekal pengakuan keduanya, tim berantas BNNP Riau dan BNNK Dumai langsung melakukan penyidikan terhadap RM, yang diketahui tinggal di Jalan Mastari Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Rabu 27 Maret 2024, sekira 18.30 WIB, RM pun berhasil ditangkap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RA, MA, RM dan semua barang bukti dibawa ke BNNP Riau.


Dari BB, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 123,7 Gram. Sebanyak 15.074,42 Gram lainnya di musnahkan.


Atas perbuatan kelima pria tersebut, mereka terancam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.


Giat press release, tampak BNNP Riau dan BNNK Dumai menghadirkan ke lima tersangka, yaitu; ST, MT, RA, MA dan RM, mengenakan pakaian berwarna orange.

 

Adapun teknis pemusnahan BB Narkoba tersebut, dengan cara di blender menggunakan campuran air panas, selanjutnya di curahkan ke dalam lobang galian. Terakhir, lobang galian di timbun kembali

eli

Berita Lainnya

Index