PROLETAR LAPORKAN AGUSTINA SIMBOLON KE KRIMSUS POLDASU

PROLETAR LAPORKAN AGUSTINA SIMBOLON KE KRIMSUS POLDASU

Medan,(PAB)-----
 

Berulang kali LSM SUARA PROLETAR memohon klarifikasi secara komprehensif terkait pathcing yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (UPTD SDABMBK) Kecamatan Medan Barat hingga saat ini tidak mendapat tanggapan. Agustina Simbolon selaku Kepala UPTD SDABMBK Kecamatan Medan Barat lewat chattingan hanya menyatakan, jika tidak benar berita Bapak ini apakah Bapak siap saya laporkan?
 

Pernyataan tersebut diutarakan Agustina Simbolon yang mungkin sudah merasa terpojok atas klarifikasi yang dimohonkan LSM SUARA PROLETAR. Berita dibeberapa media on line, surat yang ditujukan kepada walikota Medan dan kepada kadis SDABMBK Kota Medan terkait klarifikasi yang dimohonkan juga tidak ditanggapi. Kemudian dilanjutkan lagi dengan pemberitaan pada media on line serta surat yang ditujukan kepada walikota Medan, kadis SDABMBK Kota Medan serta kepada ketua DPRD Kota Medan dengan materi pengajuan usulan penonjoban Agustina Simbolon sebagai Kepala UPTD SDABMBK Kecamatan Medan Barat juga tidak mendapat tanggapan.
 

Merasa kondisi tersebut tidak wajar, LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor:06/LSM -SP/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 melaporkan Agustina Simbolon kepada direktorat kriminal khusus kepolisian daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dimana laporan tersebut ditembuskan kepada kapoldasu. 
 

Beberapa hal yang dijadikan dasar atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menurut ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP didasari oleh hal-hal sebagai berikut:
1.Dari mana anggaran   yang digunakan untuk pelaksanaan pathcing pada tanggal 30 Januari 2024 mengingat anggaran tahun 2023 pada akhir Desember 2023 sudah tutup buku.
2.Pada tanggal 30 Januari 2024 anggaran tahun 2024 belum berjalan karena "belum ketuk palu".
3.Diduga kuat pada tahun 2023 pada dinas SDABMBK Kota Medan telah terjadi kelebihan pembayaran sehingga untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak menjadi "temuan" maka dilakukan patching dengan dalih pemeliharaan.
4.Jika Jl.TA.Hamzah dimana patching dilaku6pada tanggal 30 Januari 2024 memang benar telah mengalami kerusakan sebelum pathcing dilakukan sebaiknya dinas SDABMBK Kota Medan dapat membuktikannya kepada publik.
5.Dengan demikian laporan LSM SUARA PROLETAR ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.(Ril/Evi)

Berita Lainnya

Index