PN Stabat Kelas IB Kabulkan Prapid Polres Langkat atas Pemohon Kuasa Hukum Ahli Waris

PN Stabat Kelas IB Kabulkan Prapid Polres Langkat atas Pemohon Kuasa Hukum Ahli Waris

LANGKAT,(PAB)-----

Meski cukup melelahkan, akhirnya perjuangan masyarakat ahli waris dalam Persidangan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL terhadap termohon Kapolres Langkat, akhirnya dimenangkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat kelas IIB Langkat, Sumatera Utara.

 

Putusan Hakim menyatakan surat pemeriksaan dan Penyitaan terhadap pemohon yang dilakukan termohon dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

Maka surat laporan dan pemeriksaan serta Penyitaan yang dilakukan Polres Langkat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Hakim menegaskan surat laporan polisi dengan Nomor 842 pada tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penyitaan pada tanggal 2 februari 2023 terhadap dokumen milik pemohon untuk dikembalikan seluruhnya.

 

 

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon pada kegiatan tanggal 1 Februari 2024 atas lp nomor 482 tanggal 17 April 2023 dinyatakan tidak sah secara hukum " kata Hakim, Senin (25/3/2024) saat bacakan hasil putusan.

PN Stabat klas IB memutuskan mengabulkan praperadilan pemohon dalam perkara nomor: 02/pid.pra/2024/pn.stb dengan putusan perintah penyerahan dokumen- dokumen penting kepemilikan para pemohon yang disita termohon untuk diserahkan dan membebankan biaya perkara terhadap termohon sejumlah nihil.

 

Putusan ini pasca adanya Permohonan praperadilan yang didaftarkan pemohon ke PN Stabat dengan isi Permohonan Pra Peradilan menyatakan tidak SAH dan tindakan melawan hukum atas surat laporan serta surat penyitaan yang terbitkan oleh termohon Satreskrim Polres Langkat.

Selanjutnya, putusan praperadilan telah menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp. Nihil dan memerintahkan termohon untuk segera memberikan surat-surat berkas pemohon yang disita.

 

Kuasa hukum pemohon, Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL berharap dengan menangnya Praperadilan ini, jangan lagi terulang Aparat Penegak Hukum melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum atau tidak sesuai dengan UU.

"Perlu diketahui surat-surat terhadap kemilikan tanah merupakan satu kesatuan yang melekat dengan tanah sebagaimana merupakan klasifikasi Benda Tidak Bergerak jadi tidak benar apabila Polres Langkat meminta persetujuan ke Pengadilan sebagaimana Pasal 38 ayat (2) KUHAP, melainkan harus ada ijin pengadilan terlebih dahulu apalagi surat tersebut diambil melalui PH masyarakat saat pendampingan klien sdr Soetarno,S.H yang dalam hal ini perlu di ketahui ada perlindungan hukum terhadap Penasehat Hukum terkait berkas- berkas perkara yang di pegang olehnya" ujar Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL

Dikatakannya, hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 ttg Advokat, Tandasnya dengan mengucapkan syukur atas putusan hakim PN Stabat diikuti masyarakat gerakan sujud sukur seluruh peserta pemohon dihalaman Gedung PN Stabat.(Evi)

Berita Lainnya

Index