Gudang Penampung BBM Solar Dekat Jembatan Sungai Diduga Kebal Hukum,Warga Minta Kapoldasu Tindak

Gudang Penampung BBM Solar Dekat Jembatan Sungai Diduga Kebal Hukum,Warga Minta Kapoldasu Tindak

MEDAN MARELAN I PAB l--- Diduga Gudang Penampungan BBM solar ilegal dekat jembatan sungai di Jalan Kapten Rahmadbuddin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi,Senin(18/3/2024) digudang tersebut salah satunya gudang pintu pagar seng bertulis LAS sering keluar masuk mobil tangki putih biru dan ada beberapa pemuda yang menjaganya.

Lokasi nya juga sangat dekat dengan padat penduduk dan warga juga sangat khawatir bila suatu saat gudang tersebut terbakar,maka akan menimbulkan banyak korban jiwa.
 

Saat awak media ini mencoba mengorek informasi dari warga yang namanya enggan dimuat,menjelaskan” Didalam gudang itu bang kami menduga ada aktifitas menampung BBM Ilegal untuk diperjual belikan,”ungkap warga.
 

"Hampir setiap hari mobil tangki warna putih biru keluar masuk dari dalam gudang itu, ngapainlah truk tangki masuk kedalam sementara kan kalau mau ngisi minyak harus ke depo pertamina yang resmi,dan kalau mau bongkar seharusnya ditempat industri sesuai fungsi mobil tangkinya,”lanjutnya lagi
 

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara segenap jajarannya,Dapat Menindak Gudang yang kami duga menampung BBM ilegal tersebut dan kami takut bila suatu saat meledak,banyak korban berjatuhan,”tutup warga.
 

Penyalah guna BBM dapat juga dijerat pidana penjara.Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
 

Dikutip laman terpercaya bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi sebelumnya mengatakan,pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan BBM demi memberikan kenyamanan kepada warga.[atm]

Berita Lainnya

Index