Jumalik Korban Pengeroyokan Sesalkan Polsek Pancur Batu Kenakan Pasal Tipiring Pada Tsk

Jumalik Korban Pengeroyokan Sesalkan Polsek Pancur Batu Kenakan Pasal Tipiring Pada Tsk

Pancur Batu, (PAB) --

Jumali warga desa Namo Bintang (50 th) saat dijumpai wartawan di sebuah warkop tak jauh dari Polsek Pancur Batu, Sabtu 24/2 kecewa dengan masalah hukum yang dihadapinya.

"Saya buta hukum bg. Tapi kalau masalah ini masuk ke tipiring saya nggak terima dong", tegas jumalik.

Buktu pengaduaduan Jumalik tertuang dalam surat bukti lapor Nomor : STTPL /B/58/II/2024/ SPKT/ POLSEK PANCUR BATU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Di paparkannya tempat kejadian perkara didusun 4 simpang gardu Desa Namo Bintang padasabtu 17/2. Saat itu Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud dan tujuan mengklarifikasi suatu persoalan. Tiba korban  langsung dikeroyok tiga pelaku. Jumalik mengalami pemukulan dari depan dan belakang mengenai kepala dan dada kiri. Dan seorang pelaku bernama yusriandi menghunus senjata tajam (pisau carter) mengenai pelipis kiri. Goresannya dekat mata  sebelah kiri dan mengeluarkan darah.

"Setelah saya pelajari ternyata perkara ini masuk tipiring bg. Sementara fakta kejadi saya mengalami penganiayaan secara pengeroyokan. Saya berharap Polsek Pancur Batu dapat mengevaluasi duduk perkata ini", harap Jumalik.

Sementara Kapolsek Pancur Pancur Batu Kompol Hendra Simatupang sudah terkonfirmasi melalui watshappnya. (AG)

Berita Lainnya

Index