DUMAI,(PAB) ----
Masih dalam masa Tahapan Kampanye, Senin (15/1/2024) pagi, Bawaslu Dumai bergerak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon. Penertiban berupa pelepasan, penurunan atau penyitaan APK yang tidak sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sesuai Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang termasuk APK yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Penertiban APK sesuai Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 berdasar pertimbangan lokasi, jenis APK dan etika pemasangan APK.
Tim penertiban dipimpin langsung Ketua Bawaslu Dumai Agustry, SH., M.Si., dengan menggandeng KPUD Kota Dumai, Panwascam, Polres Dumai, Satpol PP, PT KPI RU II dan PT PLN.
Rute penertiban dimulai dari kantor Bawaslu Dumai Jl Putri Tujuh ke arah Kilang PT KPI RU2 Dumai masuk Jl Sultan Syarif Kasim, Jl Sudirman, Jl Putri Tujuh arah Bukit Datuk dan kembali ke kantor Bawaslu Dumai.
Pantauan Jurnalis di lapangan, tampak petugas Satpol PP, sesuai tupoksi mereka, menanggalkan, melepas, mencopot dan mencabut semua APK yang telah melanggar Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut. Agustry bersama Tim hanya memberi pengarahan kepada masyarakat/pihak di lokasi, menunjuk dan memerintahkan kepada personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dan eksekusi.
Selanjutnya, semua APK yang ditertibkan dibawa ke kantor dan bagi Para Calon dan Parpol peserta pemilu di persilahkan untuk mengambil APK yang telah ditertibkan tersebut, dengan membuat surat pernyataan dan berita acara.
"Penertiban akan terus kita lakukan setiap hari hingga masuk masa Tahapan Hari Tenang," kata Agustry kepada Jurnalis.
"Mari pergunakan hak suara anda demi kemajuan bangsa, negara dan daerah pada 14 Februari 2024 nanti. Jangan mau terlibat dalam money politik," pungkas Agustry, mengingatkan.
(Eliwaty/ril)