Mantan Walikota Siantar RE Siahaan Vs KPK, Memasuki Sidang Lapangan

Mantan Walikota Siantar RE Siahaan Vs KPK, Memasuki Sidang Lapangan

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Gugatan mantan Walikota Pematang Siantar RE Siahaan terkait putusan perampasan atau penyitaan atas aset yang dianggap sebagai warisan dari orangtua kini memasuki tahap Sidang Lapangan.

Dalam sidang lapangan, Rabu (20/12/2023) yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi Katharina Siagian, setelah melakukan peninjauan dan pernyataan pihak penggugat dan para tergugat KPK, KPKNL dan BPN, membenarkan objek perkara adalah tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kuasa Hukum penggugat Daulat Sihombing mengatakan bahwa dalam sidang lapangan merupakan pembuktian kebenaran terkait objek perkara. Dalam hal ini dikatakan Daulat bahwa terkait objek perkara tidak ada masalah.

“Setelah peninjauan objek perkara dalam sidang lapangan yang diikuti para tergugat minus Tergugat IV, maka selanjutnya telah diagendakan sidang pemanggilan saksi penggugat,” ujar Daulat.

Ditanya saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Januari tahun yang akan datang, Daulat mengatakan akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni saksi ahli bidang pidana dan saksi ahli bidang lelang. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index