JPU Bengkalis Belum Terima Berkas Banding Dugaan Politik Uang

JPU Bengkalis Belum Terima Berkas Banding Dugaan Politik Uang
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles

BENGKALIS,(PAB)----

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus menunggu hasil keputusan banding perkara dugaan politik uang yang menjerat salah satu anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Demokrat Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan saat kampanye Pilgubri 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Selasa 10 Juli 2018.

Diutarakab Iwan Roy Charles pernyataan banding dan menyerahan berkas memori banding sudab dilakukan pihaknya pada tanggal 22 Juni lalu. Tapi hingga saat ini sudah masuk dua puluh hari penyataan dan memori banding Kejari Bengkalis diajukan.

"Seharusnya sesuai hitungan kita memori banding tersebut sudah diputuskan pengadilan tinggi Pekanbaru. Bahkan mungkin salinan putusan sudah sampai ke kita,"ungkap Iwan Roy Charles. 

 

Menurutnya lagi pihak Pengadilan Tinggi pada perkara Pilkada terkait money Politik ini memiliki batasan waktu dalam pemeriksaan berkas memori banding. Sesuai dengan aturan pemeriksaan berkas perkara yang seharusnya hanya tujuh hari sudah harus di putuskan.

Kalau hitung hitungan kita sesuai aturan batas waktu penyelesaian perkara Pilkada Politik uang ini sudah putus, dimana tanggal 6 Juli lalu seharusnya sudah ada putusannya. Namun sampai saat ini kita belum terima putusannya,"ungkapnya lagi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis masih berfikir positif terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut. Ujarnya lagi, kemungkinan putusan tersebut masih di perlajanan sehingga sampai saat ini belum di terima JPU.

"Mungkin kita belum terima putusan Pengalian Tinggi tersebut karena masih dalam perjalanan. Tapi tidak tahu juga, yang jelas sampai hari ini juga belum sampai ke kita apa hasilnya,"kesalnya. (riaugreen)

Berita Lainnya

Index