Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

MEDAN,(PAB)----

Sesuai dengan amanat Jaksa Agung, bahwa upaya penegakan hukum harus mengedepankan penengahan hukum yang humanis dan menggunakan hati nurani, salah satu wujudnya adalah lewat penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tersebut dilakukan secara berjenjang, seperti yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum bersama dengan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH, Kajari Deli Serdang Muhammad Jefry, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/11/23).

Ekspose perkara diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Dir. KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH didampingi Kasubdit Dr. Syahrul Juaksa Subuki serta tim di JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari  Kejari Belawan An. Tsk Yudi Karsianus Siregar Alias Yudi melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Deli Serdang An. Tsk M. Samin Nasution Bin Ma’ Aris melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Simalungun An. Tsk Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat An. Tsk Muhammad Ikhsan Lubis melanggar melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Empat perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pedekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara," papar Yos A Tarigan.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.

"Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," tandasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index