Kajari Belawan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba di 110 Kasus

Kajari Belawan Musnahkan Ratusan Gram Narkoba di 110 Kasus

BELAWAN,(PAB)------

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nusirwan Sahrul, SH, MH dan Wakapolres di Belawan memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta timbangan barang bukti atas perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Selasa (31/10/23) sekira pukul 10.05 WIB.

Nusirwan Sahrul didampingi Wakapolres Belawan, Kasi Intel Oppon Siregar SH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdul Rahman memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana Umum dan tindak pidana Khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kantor Kejari Belawan Jln. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan.

“Pemusnahan barang bukti secara rutin dilaksanakan guna pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penumpukan barang bukti tersebut di gudang barang bukti dan di tempat penyimpanan lainnya,” kata Nusirwan Sahrul.

Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana dalam putusan Pengadilan jumlah perkara sebanyak 110  perkara dengan rincian Perkara Narkotika sebanyak 76 (tujuh puluh enam) perkara, Perkara Orang dan harta Benda sebanyak 20  Perkara dan Perkara Kamnegtibum sebanyak 14  Perkara.

“Rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat ± 116,35 gram gram, ganja kering dengan berat kotor ± 52,55 gram, Handphone berbagai merek sebanyak 12 (dua belas) unit dan timbangan elektrik 4 unit,” papar Nusirwan.

Dalam kesempatan itu, Kajari Belawan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan para undangan untuk menurunkan tingginya perkara narkoba dan tindak pidana lainnya melalui peran tugas dan wewenang masing-masing.

“Ini gunanya agar pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainya khususnya perkara keamanan dan ketentraman umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan menurun dan nantinya akan meningkatkan investor dunia usaha yang akan masuk di Belawan,” pungkasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index