Tim Penasehat Hukum Mengapresiasi Gerak Cepat Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

Tim Penasehat Hukum Mengapresiasi Gerak Cepat Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
Ket gbr : Tim penyidik ditreskrimsus Polda Sumut saat olah TKP

BINJAI,(PAB)-----

Tim Penasehat Hukum Riki Irawan SH, MH mengapresiasi kinerja tim penyidik ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang bergerak cepat dalam merespons kasus galian c ilegal milik Acong di Kampung Beguldah, Kelurahan Tanah Merah, Kamis (26/10).

" Seperti sama - sama kita saksikan, Tim Penyidik Polda Sumatera Utara Turun untuk melakukan rangkaian Cek dan Olah TKP terkait adanya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh salah satu Masyarakat yang lahan persawahannya terdampak dari kegiatan penambangan Galian C yg sudah sejak lama dioperasikan oleh kelompok Acong," Kata Riki Irawan dalam keterangan yang diterima awak media.

Mengetahui permasalahan ini, sambung Riki, sudah cukup lama terjadi dan sering menimbulkan korban penganiayaan pada masyarakat petani Kelurahan Tanah merah yang lahan pertaniannya terdampak galian c yang diduga ilegal tersebut.

" Ditambah adanya dugaan pembiaran oleh Muspida Kota Binjai yg sudah sejak lamanya maka sikap Polda Sumatera utara dapat lah sedikit membuat masyarakat merasa lega", sambungnya.


Selanjutnya, Riki juga menambahkan dengan tentunya masyarakat sangat berharap selepas laporan polisi ini dilayangkan dan adanya cek tkp dan oleh TKP maka tidak berlebihan bila masyarakat melalui tim hukum meminta dan sangat berharap agar laporan polisi ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan dengan secepat mungkin melakukan penangkapan dan penahanan serta menghentikan kegiatan penambangan galian c yg diduga kuat dioperasikan tanpa izin dan diduga ilegal oleh kelompok Acong.

" Dengan menyita semua alat berat dan hasil dari kegiatan penambangan galian c yg diduga ilegal tersebut agar masyarakat dapat kembali hidup tenang dengan bertani tanpa teror dan intimidasi dari kelompok acong tersebut." pungkasnya

Ada pun atas laporan masyarakat dengan nomor LP B/1197/X/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 16 Oktober 2023 prihal dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU No 32 Tahun 2000 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai dimaksud dalam pasal 09 UU 12/2009 di jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan dengan dugaan terlapor berinisial ENS als Acong, AZS, IS, CS, dan DJS serta AT.

(ST)

Berita Lainnya

Index