BPN Medan PK, Putusan PT PTUN sudah Inkrahcht dan Pelaku Pemalsuan SHM 3389 sudah Dipidana

BPN Medan PK, Putusan PT PTUN sudah Inkrahcht dan Pelaku Pemalsuan SHM 3389  sudah Dipidana

MEDAN,(PAB)----

Setelah dinyatakan kalah dalam putusan Mahkamah Agung dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan  tetap melakukan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas Inkrahcht nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan.

Menurut Kustady, Langkah yang diambil Kepala BPN Kota Medan tersebut  menjadi tanda tanya besar bagi warga Jl. Rahmadsyah No. 20 Kelurahan Matsum II Kecamatan Medan Kota itu atas perkara gugatan pencabutan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.

Padahal kata Kustady, proses hukum atas pembatalan surat SHM tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrahcht namun proses gugatan tak berhenti sampai disitu, Kakanwil BPN Kota Medan tetap melakukan upaya luar biasa PK atas putusan itu

 

Menurutnya, langkah PK   Kepala BPN Kota Medan terkesan memaksakan diri atas kekeliruan yang telah terjadi dalam penerbitan surat SHM nomor 3389 diatas lahan  yang terletak di Jl. Sisingamaraja Medan Kelurahan Harjosari Kec Medan Amplas Kota Medan.

Kustady dalam wawancaranya kepada wartawan kembali bercerita tentang perjuangannya dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak- hak nya atas lahan tersebut.

 

Sedangkan sebelumnya upaya hukum pidana terhadap  terlebih dahulu dilaporkan  dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan Ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.

Dengan putusan itu secara otomatis pengadilan Negeri Medan menjawab SHM 3389 merupakan surat SHM palsu, dan dapat dimohon kan untuk dicabut melalui sidang PTUN yang sudah Inkrahcht melalui putusan Mahkamah Agung, tapi tergugat Kepala BPN Medan justru mengambil langkah luar biasa PK untuk mempertahankan kebenaran surat SHM tersebut

 

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Medan, Reza Andrian Fachri SH belum bersedia memberi keterangan, hingga berita ini tayang Reza masih memilih bungkam. (Tim)

Berita Lainnya

Index