Saksi Yang Dihadirkan JPU Dalam Persidangan Edi Suranta Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Saksi Yang Dihadirkan JPU Dalam Persidangan Edi Suranta Diduga Memberikan Keterangan Palsu

BINJAI,(PAB)---

Persidangan Edi Suranta kembali digelar di pengadilan negeri Binjai kelas 1 B yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto No.77, Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara nomor: 187/Pid.B/2023/PN Bjn digelar pada hari Senin (23/Oktober/2023) pada pukul 13.00wib.

Jaksa penuntut umum(JPU)
Paulus meilala sembiring, SH menghadirkan tiga saksi yakni RA,N,dan Y.

Didalam persidangan saksi saksi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki kapasitas,

"Telah terungkap suatu fakta persidangan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum tidak memiliki kapasitas,

Dimana saksi sebagai anggota mekar jaya tidak mengetahui ketua nya sendiri.
Para saksi juga tidak mengetahui peristiwa pembacokan terhadap sdr Julianus Sitepu dan faktanya peristiwa pembacokan terhadap Julianus Sitepu dilakukan oleh kelompok mekar jaya dimana semua saksi bungkam dengan rentetan peristiwa pembacokan dan pembakaran yang hanya berjarak waktu kurang dari dua puluh menit.

Seakan akan para saksi memberikan keterangan dengan adanya tekanan dan berpotensi sebagai keterangan palsu dimana penasehat hukum dan majelis hakim sudah memberikan peringatan," ungkap Tim kuasa hukum Edi Suranta.

Sumber (RS)

Berita Lainnya

Index