Jakarta- PAB Online
Legislator di Senayan melalui Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, menyatakan komisi itu meminta pemerintah menghentikan kerjasama PT Telkom dengan Singtel dari Singapura dalam pembuatan e-goverment.
Menurutnya, kerjasama tersebut berpotensi merecoki/memperlemah pertahanan Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan PT Telkom secara terang-terangan telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, sebelum menggelar rapat dengan deputi Kementerian BUMN dan PT Telkom.
"Bahkan, jika rencana itu terus dilanjutkan, maka jangan salahkan publik menilai menteri BUMN dan PT Telkom patut diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. Dan itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir," kata dia.
Kerjasama PT Telkom dengan Singtel untuk e-goverment juga dinilai melanggar UU dan hukum yang membahayakan kedaulatan bangsa.
Menteri BUMN dan PT Telkom, ujarnya, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Demikian seperti yang dikutip dari LKBN Antara.
Dalam peraturan pemerintah itu, dikatakan pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
"Jika terus dilaksanakan kerjasama tersebut, menteri BUMN, direksi PT Telkom, dan pihak-pihak terkait lainnya, secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan NKRI. Ini jelas berbahaya," kata politisi Partai Gerindra itu.(KR)
Legislator: Kerjasama Telkom-Singtel Harus Dihentikan
Redaksi
Kamis, 25 Juni 2015 - 13:31:28 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Pemkab Simalungun Terima Sertifikat Bebas Frambusia 2024 dari Kemenkes RI
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:50:13 Wib Nasional
Pj Sekda Aceh Timur Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK
Rabu, 15 November 2023 - 11:45:29 Wib Nasional
RT RW Sekadus 2 Desa Muktiwari Deklarasi Anti Narkoba Bersama Bahrudin SE
Ahad, 12 November 2023 - 15:58:12 Wib Nasional