Terancam Dipidana Sampai Sanksi Pemecatan, Kades Tg Selamat Syafii Disinyalir Langgar UU Pemilu

Terancam Dipidana Sampai Sanksi Pemecatan, Kades Tg Selamat Syafii Disinyalir Langgar UU Pemilu

Synggal, (PAB)--

Kepala Desa Tj Selamat Syafi'i diduga terlibat dalam Politik Praktis diduga melanggar UU. NO.7/ Th.2017 Pasal 490 Tentang Pemilu dan UU. 6/2014 Pasal 30 Tentang Desa yang dapat dijerat Sanksi Pidana dan Pemberhentian Jabatan.

Hal ini sehubungan dengan adanya indikasi keterlibatan Syafii dalam sistem kepartaian sebuah Parpol untuk kepentingan Pemenangan seorang Calon Kontestan Pileg di Pemilu 2024.

Syafii dinyatakankan berinisial VS seorang warga Masyarakat Purwodadi telah terlibat dalam pertemuan di sebuah Cafe Km 12 Jl. Medan Binjai dengan beberapa Tokoh Masyarakat dan Agama.

Hal ini membuat banyak Pihak yang hadir pada pertemuan tersebut kecewa.

Belum lama ini VS terpantau awak media mendatangi Syafii dikantornya guna menyampaikan kekesalan. 

Disini VS menyampaikan uneg-uneg kekecewaannya Pasalnya, apa yang telah diperbuatnya sudah sesuai dengan arahan Syafii karena itu telah dirugikan secara moril dan materil.

"Apa pak Kades tidak mengaku salah??", tegas VS belum lama ini dikantor Kades Tj Selamat. 


Merasa tersudut, Syafii berjanji akan menggelar pertemuan guna menebus kerugian VS.

Punbegitu,  Syafii menjelaskan fungsi serta keterlibatannya pada pertemuan di Lintas Cafe hanya sebatas Juru bicara.

"Saya hanya sebatas Jubir, nanti kita agendakan pertemuan buk", sambut Syafii menenangkan.

Sabtu 23/9 melalui phonselnya VS menyatakan kekecewaannya kembali pada Kades Syafii.

"Tak betultuh cakapnya mo menebus kesalahan bg. Pura-puranya saja apa yang dibilangnya kemarin di kantornya."  kesal VS mencibir akan ada Pengaduan terhadap Syafii terkait Pelanggaran Politik Praktis.(AG)

Berita Lainnya

Index