Bantah Tudingan Sang Ibu, Jurri Esron Tarigan: Bukan Anak Durhaka, Saya Berikan yang Terbaik

Bantah Tudingan Sang Ibu, Jurri Esron Tarigan: Bukan Anak Durhaka, Saya Berikan yang Terbaik
Ket.foto: Jurri Esron Tarigan bersama istri

Deliserdang,(PAB)----

Menanggapi beredarnya pemberitaan viral atas aksi ibu kandungnya, Soula Sitorus (78) yang menuding dirinya anak durhaka, Jurri Esron Tarigan warga Jl. Mesjid Desa Purwodadi membantah tudingan sang ibu kandungnya itu, dan menjelaskan ihwal kejadian yang menimpa diri dan anak kandungnya sehingga terjadinya saling lapor di Polrestabes Medan kepada wartawan. Rabu (13/9/2023).

" Awal kejadian pada tanggal 30 Agustus 2023 sore itu, saya melihat seorang pria sedang melakukan pembongkaran warung milik saya, tentu saya datang menghampiri orang itu, dan pas saya tanya dia malah pergi kedalam rumah, ternyata abang saya Keprianto sudah berada disitu dan langsung memukul wajah tepatnya mengenai hidung saya sehingga saya terjatuh, dan anak saya datang ingin menolong saya justru dipukuli abang saya secara bertubi- tubi sehingga kejadian itu mengundang perhatian warga sekitar" ujar Jurri memulai keterangannya.

Lanjut Jurri, walau kejadian itu dilihat banyak orang tak membuat aksi kekerasan pelaku Keprianto menghentikan perbuatannya, bahkan terus melakukan penyerangan sehingga banyak saksi tetangga yang melihat namun tak menghentikan tindakannya.

Jurri didampingi adik iparnya, Ria Marsinta Uli Sitorus menjelaskan bahwa pelaku Keprianto sudah berada di rumah miliknya itu bersama ibunya, dan disaat itu sang ibu bukannya melerai perkelahian Abang- Adik (bersaudara kandung) tersebut melainkan ikut menyerang Jurri dengan berusaha memukul Jurri, maka melihat tindakan sang ibu seperti itu, Ria menghadang pukulan Bu Soula Sitorus yang justru membuat Ria turut menjadi korban penyerangan Soula Sitorus.

" Tangan ku digigit dan rambutku dijambak, ini buktinya" ujar Ria sembari menunjukkan bekas luka gigitan ditangan kirinya.

Lanjut Jurri, apa yang sudah terjadi akhirnya menjadi masalah hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

" Selama ini aku sabar, apapun tingkah dan perbuatan ibuku yang sudah sangat meresahkan hubungan keluarga dan persaudaraan kami, aku memilih mengalah, tapi kejadian pada saat itu sudah sangat keterlaluan, anakku menjadi korban kekerasan menanggung luka diwajahnya, makanya lapor Polisi diharapkan memberi jalan penyelesaian masalah ini" timpal Jurri.

Soal rumah tinggal Bu Soula Sitorus yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Jurri adalah rumah miliknya dengan bukti sertifikat kepemilikan SHM yang sah dan berkekuatan hukum yang sudah dibeli sejak lama.

" Itu rumah saya, saya beli tanah kemudian saya bangunkan rumah agar ibu saya bisa tinggal disitu, sebab ibu ingin tinggal dekat saya, tentu keinginannya itu saya penuhi demi keselamatan dan kesehatannya" imbuh Jurri

Kata Jurri, Soula Sitorus sudah punya rumah di Kota Binjai bedekatan dengan anak kedua sang ibu, Keprianto Tarigan, namun karena hubungan mereka tidak harmonis saat itu, sang ibu memohon untuk tinggal dengannya, makanya Jurri membangunkan rumah diatas tanah yang dibelinya itu untuk tempat tinggal sang ibu.

" Ternyata niat dan perbuatan baikku menjadi kesalahan pahaman yang membuat ibu mengklaim rumah itu miliknya, padahal jelas itu milikku dan tak ada sangkut pautnya dengan harta warisan ataupun penghasilan orangtua" terang Jurri.

Selian itu kata Jurri, keluarganya sudah tak sanggup lagi menghadapi sifat dan prilaku Soula Sitorus begitu juga dengan Keprianto yang selalu bertindak kasar kepada keluarga, anak dan istrinya.

" Kami menanggung malu atas perbuatan keduanya, mereka selalu menganggu kehidupan kami, kalau tak percaya tanya saja warga disini, gmn sifat dan prilaku ibu saya itu, ampun saya, namun tak mungkin saya melukai hati dan dirinya, apapun dia tetap ibu saya" kata Jurri menjelaskan.

Jurri berharap, Polisi segera memproses laporannya.

Sebelumnya, viral Ishak tangis ibu tua, Soula Sitorus (78) warga Jl. Mesjid dusun VI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tak terbendung saat mendatangi Polsek Sunggal didampingi aktifis LSM Penjara memohon keadilan terhadap perlakuan dan tindakan yang dilakukan salah satu anak kandung, Selasa (12/9/23).

Saula Sitorus berharap Polisi dapat membantunya mendapatkan keadilan atas peristiwa perampasan harta miliknya berupa dugaan pemalsuan surat tanah berikut perampasan rumah diduga dilakukan anaknya Jurri Esron Tarigan.

Kehadiran Soula Sitorus didampingi aktifis LSM Penjara keruang Satreskrim Polsek Sunggal melaporkan adanya dugaan surat tanah palsu dan membatalkan adanya laporan hilang atas satu berkas surat tanah miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Jurri Tarigan yang diduga menjadi modus penerbitan surat sertifikat tanah baru.

Sehingga menurutnya laporan kehilangan itu palsu dan menjadi awal petaka bagi Soula Sitorus yang mengaku telah mengalami tindak kekerasan psikis dan korban perampasan harta oleh salah satu anak yang menurutnya durhaka.

" Saya mohon, polisi membantu saya mendapatkan keadilan, saya diusir paksa anak saya dengan kata- kata kasar dari rumah saya dan mengatakan bahwa rumah saya sudah milik mereka" ujar Soula Sitorus kepada wartawan.

Lanjut wanita yang akrab disapa Bu Sitorus ini, dirinya mengalami kekerasan pengusiran paksa dari rumahnya oleh anaknya karena mengaku sebagai pemilik rumah dan tanah karena telah berganti kepemilikan sertifikat tanah atas nama Jurri Esron Tarigan.

" Pindah kau dari sini, ini udah rumahku, biar mati kau diluar sana" ujar Bu Torus menirukan kata- kata kasar Jurri Esron Tarigan mengingat kejadian pengusiran yang dilakukan anaknya bersama cucunya inisial BT yang nyaris menjadikannya korban penganiayaan kedua pelaku yakni anak dan cucunya pada peristiwa kejadian yang terjadi pada 30 Agustus 2023.

" Saya datang kemari (Polsek Sunggal) hanya meminta kembalikan surat rumahku lantaran katanya surat tanah sudah diganti anakku si Jurri guru agama di SMP Negeri I Binjai itu atas namanya" ujar Bu Sitorus dengan Ishak tangis menahan sakit hati atas prilaku durhaka anak ke lima dari sembilan bersaudara itu.

Didampingi anak keduanya, Keprianto Tarigan (58) bersama ketua LSM Penjara Adi Warman Lubis meminta dinas terkait untuk membatalkan surat sertifikat yang timbul atas nama orang lain dilahan dan rumah milik Soula Sitorus.

" Kami akan terus mengkawal laporan inang Sitorus dan meminta dinas terkait untuk membatalkan segala bentuk surat yang berkaitan dengan surat tanah kepemilikan Soula Sitorus, batalkan sertifikatnya begitu juga kepada pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada inang Sitorus ini" tegas Adi Warman Lubis.

Buntut Perampasan Harta, Timbul 4 LP Saling lapor Di Polrestabes Medan

Terungkap fakta mengejutkan, kedatangan Bu Sitorus ke Polsek Sunggal mengkuak adanya perkara Saling lapor antara sesama anak kandung yang tertuang dalam 4 (Empat) berkas Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.

Adapun kasus saling lapor antara abang dan adik kandung serta menantu Bu Sitorus dilatarbelakangi perampasan harta benda berupa tanah, rumah dan perhiasan emas milik Sang Inang.

Keempat LP tersebut yakni laporan Polisi Nomor: LP/B/2901/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 19.23 Wib atas pelapor Keprianto Tarigan (Abang) dengan terlapor BT (keponakan) dan Jurri Esron Tarigan SPD.M.PD.( adik)

Dan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2905/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 22.53 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik) dengan Terlapor Keprianto Tarigan (Abang).

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2906/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.14 Wib atas Pelapor Ria Marsinta Uli Sitorus dengan Terlapor Saulo Sitorus.

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2907/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.49 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik), Terlapor Keprianto Tarigan (Abang) dengan korban BT (keponakan/ anak).

Inang Saulo Sitorus alias Bu Sitorus merupakan janda yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2011, dan dalam pernikahannya dengan almarhum suaminya melahirkan dan membesarkan 9 anak yakni, Th Tarigan, Kp Tarigan,Jp Tarigan, Ar Tarigan,,Br Tarigan,J E Tarigan,DS Tarigan,Vr Tarigan,dan Mn Tarigan.

Menurut Keprianto Tarigan, kejadian saling lapor tersebut bermula saat dirinya dan Bu sitorus sedang berada dirumah, keduanya sedang duduk santai mengobrol diteras rumah, tiba- tiba Jurri Esron Tarigan bersama BT mendatangi keduanya berteriak mengusir dengan membawa sebuah martil disaksikan Ria Sitorus Jurri Esron Tarigan.

Tak terima ibunya dimaki dan diursir ke tiga pelaku, Keprianto Tarigan mencoba menenangkan pelaku tersebut dengan menasehati keduanya, namun tiba- tiba, BT yang merupakan anak dari pelaku tersebut menyerang sang Bu Sitorus menggunakan martil yang langsung ditangkis oleh Keprianto.

Dari pertengkaran dan perkelahian itulah inang Sitorus menyaksikan peristiwa penyerangan terhadap dirinya dan Keprianto Tarigan dari para pelaku Jurri Esron Tarigan, BT dan Ria Marsinta Uli Sitorus.

Bahkan dalam peristiwa itu, inang Sitorus yang merupakan nenek renta turut menjadi terlapor dalam perkara pencemaran nama baik dan penganiayaan anak dibawah umur oleh pelapor Ria Marsinta Uli Sitorus. (Evi)

Berita Lainnya

Index