Alferin Padang Resmi Melaporkan GB Ke Polres Pakpak Bharat

Alferin Padang Resmi Melaporkan GB Ke Polres Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, (PAB)--

Alferin selaku korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksut dalam pasal 335 KHUP,yang terjadi di jalan Raja David Desa boangmanalu kecamatan salak Kabupaten pakpak Bharat sabtu, 02 /09/2023 sekira pukul 20.00 wib .

Dengan terlapor atas nama inisial GB , dengan rangkaian kejadian sabtu, 02/09/2023 sekira pukul 19.30 wib terlapor duduk duduk diwarung kopi milik saksi Rita lelucon ManikManik yang tidak jauh dari lingkungan RSUD Salak.


Pelapor kemudian melihat ada pasien datang kerumah sakit salak dan langung menuju ke IGD dan pelapor pun datang melihat pasien keruang IGD . Pada saat pelapor berada di IGD pelapor mendengar suara  keras dan bising dari lingkungan RSUD, lalu pelapor menghubungi Direktur Rumah sakit "MEMANG BEGINI YA PRA, ADA ORANG DI IGD SAKIT, MALAH MITUAN DI DEKAT IGD , KALAU TIDAK ADA DI IGD YANG SAKIT YA TIDAK MASALAH".

 


kemudian Pelapor pulang kerumah nya dan mendapat telepon dari aplikasi WhatsApp Dari saksi frengky berutu" DATANG KAU DULU BIAR SELESAI MASALAH NYA " Sekira Pukul 20.00 Wib lalu pelapor pun datang ke rumah saksi Rita lelucon Manik , pada waktu pelapor sedang duduk tiba tiba terlapor mengancam dengan Kata kata "BAGUS BAGUS KAU DEWASA KAU SEDIKIT , KUMATIKAN KAU NANTI DISINI ", Sambil menujuk - nunjuk tangan ke arah pelapor sambil seakan-akan Mau mencekek leher pelapor .

Atas kejadian tersebut pelapor merasa trauma serta keberatan dan melaporkannya ke polres Pakpak bharat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

 

" Saya berharap APH  agar segera mendalami pengaduan saya soal nya sampai hari ini saya tidak lagi berani memijak rumah sakit dan saya sangat trauma "ujar alferin. (Frank)

Berita Lainnya

Index