Pancur Batu, (PAB)--
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.A 2023/2024 diduga melanggar Permendikbudristek dan surat Edaran Kepala Dinas hingga membuat Orang tua Calon murid yang gagal banyak kecewa.
T. Purba warga Desa Namo Rih kecewa, pasalnya putrinya yang rangking dua di SDN 8 Pancur tidak lulus seleksi penerimaan.
" Anak saya rangking 2 disekolah dasar, sementara teman satu kelasnya yang prestasinya nota bene dibawah dapat lulus seleksi penerimaan", ketus Purba didusun 3 desa Namo Rih.
Kecewa akan hal tersebut, Purba mendatangi seorang Kepala Desa di Pancur Batu berharap masalahnya dipersoalkan. Kepada wartawan Topsah menyakan Kepala Desa dimaksud tidak dapat mencampuri karena sudah mendapat Jatah jaminan tiga orang calon siswa (PPDB).
"Saya sudah dapat jatah 3 siswa jadi maaf nggak bisa membantu", kata si Kepala Desa.
Sebelumnya dimusim pendaftaran terpantau Awak media kekecewaan Orang tua Calon siswa yang tidak dapat diterima karena syarat administrasi belum lengkap, akte kelahiran anaknya belum siap sehingga ditolak mendaftar di SMPN tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 2 yang akrab dipanggil Pak S.T saat dikonfirmasi melalui phonselnya 16/8 tidak merespon.(AG)