Tim Tapal Batas Pasang Pilar Batas Wilayah Pemkab Atim Dan Kota Langsa

Tim Tapal Batas Pasang Pilar Batas Wilayah Pemkab Atim Dan Kota Langsa

Aceh Timur, (PAB)--  ---

 Tim tapal batas Kabupaten Aceh Timur memasang pilar batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan  Pemerintah Kota Langsa.

Pemasangan Pilar batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa merujuk pada  Permendagri no. 98 tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022.

"Ada 6 jumlah Titik Kartometrik yang dipasang. Kegiatan ini berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun," ujar Kepala  Bagian Pemerintahan Setdakab. Aceh Timurujar  Muliadi, S.STP , M.AP.

Muliadi mengatakan permasalahan batas wilayah antara kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah selesai sebelum ditetapkan peraturan menteri Dalam negeri tersebut.

"Semua permasalahan sudah kelar jadi  tinggal pasang pilarnya  sesuai ketetapan Permendagri sebagai wilayah batas yang  telah disahkan," imbuh Muliadi.

Mulyadi menyebutkan kegiatan pemasangan tapal batas  dimulai dari sosialisasi penentuan kesepakatan titik kartometrik dan peninjauan ke lapangan.

"Kegiatan ini  dikoordinir langsung oleh  Tim Tapal Batas Provinsi dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda. Aceh dan tim tapal batas Kabupaten Aceh Timur serta   tim tapal batas Pemerintah Kota Langsa," demikian tutup Muliadi

Sementara itu titik Kartometrik titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.(Iwan)

Berita Lainnya

Index