Sudah SP III, Ruko 4 Pintu 2 Lantai Di Jl. Sekip masih Dikerjakan Pemilik Bangunan

Sudah SP III, Ruko 4 Pintu 2 Lantai Di Jl. Sekip masih Dikerjakan Pemilik Bangunan

MEDAN,(PAB)----

Meski sudah menerima Surat Peringatan (SP) Dinas Perumahan Kawasan  dan Pemukiman  Kota Medan terhadap Pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jl. Sekip kelurahan Sekip Medan kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang berdiri tanpa ijin Bangun berupa SIMB atau  PBG masih juga dikerjakan.

Meski sudah diperingati hingga SP III nyatanya pembangunan terhadap Ruko tersebut masih berjalan normal.

Sidik punya sidik, keberanian pemilik ruko inisial Toni mengkangkangi perintah Surat Peringatan (SP) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Medan ternyata dilatarbelakangi adanya oknum LSM yang melindungi dan memback-up pembangunan terhadap Ruko tersebut.

Selain itu, informasi di lokasi menyebut pemilik inisial Toni yang merupakan warga keturunan mempercayakan urusan lapangan terhadap oknum LSM  inisal S.

" Hubungi aja bang, itu ada nomornya" ungkap sumber sembari menunjuk nomor kontak yang tercantum didinding gudang barang, Sabtu (4/8/23).

Menurut sumber, kalau ada warga atau siapapun yang ingin tau tentang ijin pihaknya diarahkan untuk menghubungi nomor kontak yang sudah tertulis didinding gudang barang tersebut.

" Kalau mau nanya-nanya ijin sama dia aja bang, hubungi aja bang" tegas sumber.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan bahwa bangunan ruko 4 pintu dan 2 lantai tersebut sudah SP III, dan segera akan ditindak secepatnya.

" Sdh SP III, jika msh lanjut akan kita laporkan k Satpol PP utk penindakan" ungkap Endar dalam pesan singkatnya, Jumat (4/8/23).

Dan hasil pantauan, Selasa (8/8/23) dilokasi awak media masih melihat aktifitas pengerjaan para tukang dan pekerja bangunan dilokasi tersebut. (Red) 

Berita Lainnya

Index