Difitnah dan Nama Baik RAPI Tercoreng, Reinhard M.A Siregar Bakal Lapor Polisi

Difitnah dan Nama Baik RAPI Tercoreng, Reinhard M.A Siregar Bakal Lapor Polisi
Ket.foto: Konfrensi Pers Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 0204 Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Reinhard M.A Siregar- SP JZ201AT

Deliserdang,(PAB)----

Merasa difitnah dan nama baik juga  organisasinya tercoreng, Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 0204 Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Reinhard M.A Siregar- SP JZ201AT mengatakan akan segera melaporkan

akun Facebook Seli Apriliani dan  Nindi Meilani juga beberapa  akun lainnya yang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik via medsos. Hal itu dikatakannya dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/23).

Adapun dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang dimaksud berkenaan dengan tuduhan adanya hutang piutang beranasi  " penipu dan banci" yang ditujukan kepadanya.

" Saya dituduh memiliki hutang kepada pengusaha pengadaan Sampras berupa pesanan topi dan rompi organisasi sebanyak 1 juta 8 Ratus 40 ribu rupiah, dan hal itu saya membantahnya, kemudian yang membuat saya sangat dirugikan atas tuduhan itu karena adanya postingan di media sosial Facebook atas nama akun Seli Apriliani, Nendi Meilani dan beberapa akun lain dengan berbagai narasi penghinaan dan fitnah." Ungkapnya.

Dikatakannya, pemilik akun Facebook Seli Apriliani dan Nendi Meilani secar terang- terangan telah merugikan organisasi Rapi di seluruh indonesia, karena memposting bahwa dirinya selaku ketua RAPI wilayah Kabupaten Deliserdang memiliki hutang sebanyak Rp.1.840.000.

"Postingan di dua akun Facebook itu syarat dengan fitnah yang keji atas narasi pemesanan topi dan rompi beratribut RAPI yang mana orderan tersebut tidak ada saya pesan, dengan narasi penghinaan keji juga ada ditujukan kepada saya dengan kalimat- kalimat tak pantas, jelas saja tindakan akun itu mencederai harga diri saya terkhusus nama baik organisasi RAPI" Jelasnya.

Begitupun, Reinhard Siregar masih memberi ruang dan waktu bagi para pihak baik oknum pengusaha CV BK dan pemilik kedua akun tersebut segera mengklafikasi dan meminta maaf kepadanya dengan bersedia datang ke kantor RAPI Wilayah Deli Serdang 0204 dan meminta maaf.

Sebab lanjut Reinhard Siregar M.A Siregar pihaknya  sudah melakukan Somasi kepada para pelaku meski mereka belum menjawab dirinya masih memberi kesempatan dengan etikat yang baik mengakui kesalahan dan meminta maaf

"Namun bila tidak ada etikat baik untuk memberikan klarifikasi dan menanggapi somasi yang saya berikan, maka secara tegas saya sampaikan kami akan membawa perkara ini ke pihak yang berwajib dengan melaporkan para pelaku fitnah dan penghinaan perbuatan tidak menyenangkan dengan undang- undang ITE di Direskrimsus Polda Sumut" tutupnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index