Kisruh Usaha Tambang di Kutalimbaru, Kades Kwala Lau Bicik wujudkan One Prestasi

Kisruh Usaha Tambang di Kutalimbaru, Kades Kwala Lau Bicik wujudkan One Prestasi

Deliserdang, (PAB)--

Kutalimbaru merupakan suatu Kecamatan di Kabupaten Deliserdang yang memiliki potensi sumberdaya Alam yang besar. Memilik kawasan hutan didaerah hulu dan dilintasi banyak sungai yang kaya dengan material sumber bahan pembangunan seperti pasir, bebatuan, tanah urug dan sebagainya.

Belum lama ini terpantau kisruh warga berdemo dikantor Camat Kutalimbaru terkait aktifitas usaha Tambang Galian C.
Ada kubu yang meminta kegiatan usaha tersebut di stop Pemerintah dan ada kubu yang meminta agar kegiatan dapat dilanjut.

Desa Kuala Lau Bicik merupakan salah satu desa di kecamatan Kutalimbaru yang terdapat beberapa aktifitas kegiatan usaha tambang pasir bebatuan yang diduga masih illegal. Dalam rangka menyikapi lintas persoalan yang muncul, Pemerintahan Desa Kwala Lau Bicik dengan melibatkan BPD, Pengusaha Tambang Galian dan Tokoh Masyarakat berhasil membuat kesepakatan yang Perdes tentang Retribusi Usaha Tambang Galian dimana setiap Damp truck yang melintasi jalan desa dikenakan biaya retribusi.

Kepala Desa Kwala Lau Bicik Sedia Sembiring kepada wartawan menerangkan sesuai berita acara musyawah biaya retribusi tersebut disalurkan untuk kepentingan sosial tanpa melibatkan kepentingan atau keuntungan pribadinya.

Pernyataan Kepala Desa ini didukung oleh Seorang bermarga Sinulingga yang mengaku sebagai Pengawas disalah satu Usaha Tambang Galian yang diketahui milik Pengusaha bernama Citra. Kepada Awak media Lingga menyatakan terkait dengan usaha ini, apakah itu daru OKP, Wartawan atau LSM semua berurusan dengannya. Penjelasan Lingga terkait adanya Perdes Retribusi Usaha Tambang Galian di desa senada dengan Penjelasan Kepala Desa Kwala Lau Bicik.

Diketahui Kegiatan Usaha Tambang Galian Citra belum mengantongi izin berusaha kegiatan tambang, Citra sebelumnya terkonfirmasi akan mempelajari izin dan siap mengurusnya. Namun diperkirakan dengan adanya Perdes Kwala Lau Bicik tentang Retribusi Usaha Kegiatan Usaha Tambang Galian di desa dapat menepis Perpres R.I no. 55 / Th 2022 tentang Pelimpahan Perizinan Berusaha Kegiatan Tambang.

Kepada awak media dilokasi Kegiatan Usaha Tambang Galiannya melaui selluler,  Citra menyatakan ketidaksiapannya untuk berjumpa. (IE)

Berita Lainnya

Index