Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tanjung Morawa

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tanjung Morawa

DELISERDANG,(PAB)-----
Pelaku terduga pencurian dengan kekerasan, DZ (31) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap korban, H.A (25) warga Kec. Batang Kuis Kab. Deli  Serdang di Jl. Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kejadian bermula pada hari Rabu (03/05/2023) pukul 22.30 wib, H.A tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor dimaksud untuk duduk-duduk (nongkrong). Saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 wib H.A bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru Kec. Batang Kuis.

Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah tepatnya di Jalan Medan - Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk. Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya, karena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan  pelaku DZ  dirumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, S.IK, MH membenarkan penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor, pelaku mengakui perbuatannya dimana  saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua (2) orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO,  dan mereka telah berulang kali  melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

"Pelaku DZ kita jerat  pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada  pelaku lainnya HR dan M kita  terus melakukan penyelidikan” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

(Evi)

Berita Lainnya

Index