Simpan Sabu di Sampan,Seorang Nelayan Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Sampan,Seorang Nelayan Diciduk Polisi
Langsa, (PAB) - - - Sebanyak tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 31,28 Gram,satu unit timbangan digital warna hitam,satu gunting,satu kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang,satu unit HP merk Vivo warna hitam,satu bungkusan Intermi dan satu unit sampan mesin warna hitam kuning diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Senin (2/4/2023) Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Jum'at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib di Gp. Kapa Kecamatan Langsa Timur ,tepatnya di pinggir sungai kita berhasil amankan MA(38) Nelayan warga Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. "Pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut minyimpan sabu di dalam sampan sehingga kita amankan” ujar Kasat,Senin (3/4/2023). Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba, ucap Kasat.(Iwan)

Berita Lainnya

Index