Polres Dairi Amankan 2 Pelaku Pelecehan Anak

Polres Dairi Amankan 2 Pelaku Pelecehan Anak

DAIRI,(PAB)-----

2 (Dua) terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (27/3/23) sekira pukul 19.35 Wib.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba membenarkan tentang ditangkapnya kedua pria terduga pelaku perbuatan cabul tersebut.

Kedua terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul tersebut berinisial JMAS (20) dan I F (17) warga Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba perbuatan kedua tersangka dilaporkan pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib.

"Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka" ujarnya, Rabu (29/3/23).

Selanjutnya J M A S  dan I F diamankan oleh pihak keluarga pelapor di salah satu Desa Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak Polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.

"Hasil Interogasi terhadap pelaku J M A S bahwa ianya mengakui perbuatannya yang dilakukannya  pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap korban sedangkan I F telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023" ungkap AKP Rismanto J Purba.

Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak sebut saja Bunga pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Setelah laporan diterima lantas ditindaklanjuti dengan proses penyidikan" imbuhnya.

Terkait peristiwa ini Rismanto melalui wartawan menyempatkan memberikan himbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

"Kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yang berpotensi melawan hukum." pungkas Rismanto. (Evi)

Berita Lainnya

Index