Nekad Mencuri Dirumah Majikan, SK Diciduk Polsek Bukit Kapur

Nekad Mencuri Dirumah Majikan, SK Diciduk Polsek Bukit Kapur

DUMAI, (PAB) ----

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SH Alias SK (23) mencuri brankas dari dalam rumah majikannya yang berlokasi di Jalan Pawang Sidik RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (23/3/2023).

SH Alias SK (23) nekat mencuri brankas saat sang majikan yang merupakan istri prajurit TNI sedang pergi dan menginap dirumah orang tuanya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

"Brankas itu berisikan uang tunai Rp. 30.000.0000, 2 buah cincin seberat 10 gram dan dokumen penting serta surat-surat berharga lainnya. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 42.500.000," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, diakui SH Alias SK (23) bahwa dirinya sudah mengambil kunci kamar tempat penyimpanan brankas tersebut 2 hari sebelum dilakukannya aksi pencurian tersebut. Kemudian 1 hari sebelum melakukan pencurian, SH Alias SK (23) mengajak rekannya berinisial MR Alias AH (20) untuk membantu dan melakukan aksi pencurian tersebut bersamanya.

“SH Alias SK (23) melakukan pencurian pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 06.00 WIB lalu membawa brankas ke belakang ruko lokasi pencurian, kemudian SH Alias SK (23) menelpon rekannya MR Alias AH (20) untuk memjemput brankas tersebut. Setelahnya MR Alias AH (20) membawa brankas tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 2880 OAE warna putih menuju gudang minyak di Jalan Gatot Soebroto dan menyembunyikannya disemak-semak belakang gudang tersebut,” terang Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Tak sampai disana, keduanya juga turut bekerjasama dengan SR Alias DD (49) yang membantu membuka brankas tersebut menggunakan gerinda dan pahat. Setelah berhasil terbuka, keduanya mengeluarkan isi brangkas tersebut dan memasukkannya ke dalam karung beras berwarna merah dan menghubungi SH Alias SK (23) untuk menjemput karung tersebut.

“Kemudian pada Jumat (24/3/2023) dini hari sekira 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bersama Ka SPKT Polres Dumai Ipda Abdul Karim berhasil SH Alias SK (23) dilokasi pencurian, dan dilakukan pencarian barang bukti yang berhasil ditemukan di Kebun Sawit Jalan Tuanku Tambusai Gg. Moh. Toha Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Sementara barang bukti brankas ditemukan  disebuah gudang di Jalan Seokarno Hatta, selanjutnya SH Alias SK (23) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, sekira pukul 01.10 WI MR Alias AH (20) berhasil diamankan tak jauh dari lokasi pencurian yakni di Jalan Pawang Sidik Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur oleh personil TNI Den Arh Rudal 004 Dumai yang kemudian diserahkan kepada Polres Dumai.

“Sementara dari hasil pengembangan tersebut, sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama personil TNI Den Arh Rudal 004 Dumai berhasil mengamankan  SR Alias DD (49) di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat,” ungkapnya.

Bersama ketiganya turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Brankas merk Krisbow type YB-350A warna Abu-abu, 1 buah Pahat, 2 buah Cincin, 1 buah BPKB Mobil BM 1251 ES, 3 lembar Akte Kelahiran, Uang Tunai Rp. 10.000.000 dan 1 buab karung beras warna merah.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Eli/Ril

Berita Lainnya

Index