Tangani Pengungsi, Kanim Kelas I TPI Dumai dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Gelar Rapat

Tangani Pengungsi, Kanim Kelas I TPI Dumai dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Gelar Rapat

DUMAI, (PAB) ----


Dalam rangka menangani pengungsi di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Dumai bersinergi dan mengadakan rapat, Selasa (21/3/2023) pagi di Ruang Rapat Lantai 2 The Zuri Hotel, Jl Sudirman Darat.

Rapat dihadiri instansi yang masuk dalam Timpora, yaitu; Imigrasi sebagai tuan rumah, Kesbangpol, Dishub, Polres dan Kodim 0320/Dumai, Lanal dan Satradar, BIN dan Bais, Kejari, Rutan, Bea Cukai, KSOP dan instansi terkait lainnya.

Sebagai narasumber, Imigrasi hadirkan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Riau Divisi Keimigrasian, Irwanto, SE., MM., dan Kepala Kesbangpol Eko Wardoyo, S.Sos., M.Si.

Landasan hukum, pengertian pengungsi, pencari suaka dan final rejected, latar belakang masuknya pengungsi, posisi Indonesia terhadap kedatangan pengungsi, organisasi internasional yang menangani pengungsi, populasi pengungsi hingga Januari 2023, populasi kewarganegaraan hingga Januari 2023, sebaran pengungsi di Indonesia sesuai data UNHCR, sebaran 62 titik tempat penampungan sementara di Indonesia hingga Januari 2023, sebaran pengungsi Rohingya terkini, pelanggaran yang sering di lakukan pengungsi, fakta negatif keberadaan pengungsi serta hal-hal yang perlu di waspadai masyarakat terkait pengungsi, merupakan materi yang dipaparkan Irwanto.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, SH., MH., ucapkan terimakasih kepada instansi yang telah hadir. Terimakasih juga kepada narasumber Irwanto.

"Dengan paparan materi yang nanti disampaikan Irwanto, bisa menyamakan persepsi, dalam penanganan pengungsi," ujar Putra Ginting, mengakhiri.

Kepala Kesbangpol Eko Wardoyo juga beberkan materi yang hampir serupa dengan Irwanto. Mulai dari dasar hukum, latar belakang, pengungsi dari luar negeri, latar belakang masuknya pengungsi, hasil rakornas evaluasi dan penguatan implementasi Perpres No: 125 Tahun 2016, tentang penanganan pengungsi (6 September 2019 di Bali), jumlah pengungsi di Pekanbaru per Februari 2023, tugas Satgas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tugas Kesbangpol, tugas IOM, tugas UNHCR, tugas kepolisian dan TNI, tugas Rudenim, tatib bagi pengungsi, kebijakan Pemko Pekanbaru dalam pemberdayaan pengungsi demi meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan dan sosial ekonomi, pelanggaran yang sering di lakukan pengungsi, fakta negatif keberadaan pengungsi, atensi hal menonjol serta kesimpulan dan saran, merupakan hak warga negara Indonesia.

(Eliwaty)

Berita Lainnya

Index