Tak Tersentuh Hukum, Usaha Pengolahan Minyak Mentah Menjadi BBM Milik Warga Diduga Ilegal

Tak Tersentuh Hukum, Usaha Pengolahan Minyak Mentah Menjadi BBM Milik Warga Diduga Ilegal

Langkat,(PAB)-----

Maraknya usaha pengolahan minyak bumi menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) milik warga diduga ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat yang berada di sekitar tempat berusaha tersebut, pasalnya selain limbah juga resiko bahaya kebakaran sangat tinggi karena proses produksi yang tidak menggunakan peralatan produksi yang sudah berstandart lisensi keamanan yang jelas atau bisa di katakan hanya dengan cara tradisional.

Salah satu Lokasi penambangan minyak bumi di temukan awak media Sabtu (18/3/2023), berada di Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. berdasarkan informasi dari warga yang resah akan adanya praktik usaha diduga ilegal menurut warga sekitar belum pernah ada tindakan dari aparat kepolisian.

" Selama ini belum pernah ada polisi yang menindak nya bang, padahal kami udah takut karena kan banyak udah kejadian kebakaran gara- gara masak minyak itu".ucap salah seorang warga yang identitasnya minta di rahasiakan.

Padahal jelas didalam pasal 23 yang isinya mengolah minyak bumi tanpa izin usaha pengolahan di ancam pidana kurungan paling lama 5(lima) tahun dan denda paling tinggi 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) maka dari itu ancaman ini bisa mengena kepada warga yang mengolah minyak bumi tanpa izin usaha pengolahan seperti yang beroperasi di Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat khususnya.

Dan guna menindak lanjuti usaha pengolahan minyak bumi menjadi bahan bakar minyak kendaraan(BBM) awak media coba mengkonfirmasi kapolres Langkat AKBP Faisal HS. S.I.K SH. MH. melalui pesan singkat aplikasi whatsapp belum menjawab hingga berita ini di tayangkan dan terkesan tertutup akan informasi kepada awak media.(red).

Berita Lainnya

Index