KI bersama Diskominfotiksan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

KI bersama Diskominfotiksan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

DUMAI, (PAB) ----

Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Dumai menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (8/3/2023). Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi masyarakat Kl Dumai dan aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Mengusung tema “Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan Berbasis Teknologi Informasi” ini, dilangsungkan di Ruang Cemara Sonaview Hotel.

Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Provinsi Riau, Erisman Yahya, S.Ag., MH., membuka secara resmi kegiatan yang diikuti sebanyak 100 peserta yang merupakan PPID se-Kota Dumai.

Turut hadir Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si., dan Ketua KI Riau diwakili Wakil Ketua KI Riau Junaidi, S.Kom., M.i.Kom.

Sosialisasi juga diperkuat dengan empat narasumber yang terdiri dari Ketua Komisi Satu DPRD Provinsi Riau, Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos., M.Si., Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, SH., MH., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Tatang Yudiansyah, S.H.I., dan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Hj. Yulianti, SH., MH.

Mewakili Ketua KI Riau, Junaidi mengungkapkan, pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan," katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, KI Riau akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik, guna mendorong keterbukaan akses informasi.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, semoga mampu menggugah keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan oleh instansi negara, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih," tuturnya.

Ditempat yang sama, Sekdako Dumai, H. Indra Gunawan, mengatakan dengan keterbukaan informasi saat ini sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat luas.

"Informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan, tidak terkecuali Pemerintah Kota Dumai," ucapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, dengan Sosialisasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Disisi lain, Kadiskominfotiksan Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan, kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka, tetapi tidak semua hal yang bisa disampaikan apalagi yang terkait rahasia negara.

"Saat ini masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara,” jelasnya.

Melalui keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis teknologi akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkatnya harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa melakukan keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis


Eliwaty

Berita Lainnya

Index