Terungkap Fakta Persidangan Terdakwa Apin BK Merupakan Bos Besar

Terungkap Fakta Persidangan Terdakwa Apin BK Merupakan Bos Besar

MEDAN,(PAB)----

Saksi Najwa ketika memberikan keterangan di depan persidangan ketika ditanya hakim anggota Fauzul , " saksi tahu atau pernah ketemu dengan terdakwa Apin, " tanya hakim Fauzul kepada saksi. Menurut keterangan saksi Najwa Ia pernah melihat terdakwa Apin masuk ke ruang kerjanya melihat- para pekerja. Lalu saksi diberitahu Cici Kristin, " itu pak Apin bos besar kita" menirukan ucapan Kristin sebagai Rider saksi Najwa. Selain itu saksi Najwa juga menerangkan bahwa saksi juga pernah diberitahu Ko Kevin yang juga mengatakan Apin merupakan Bos besar kita," menirukan ucapan Ko Kevin, Rabu (8/3/23 ).


Sidang lanjutan perkara terdakwa Apin BK Alias Joni digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin majelis hakim Dahlan dibantu dua hakim anggota dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, juga terdakwa Apin BK secara online melalui monitor yang ada di ruang sidang.

Saksi Najwa dalam keterangannya juga mengakui dirinya bekerja sebagai Operator dibawah komando Kristin selaku Ridernya. Sedangkan Ko Kevin juga Rider ditempat lokasi itu, tetapi saksi tidak tahu siapa saja anggota Ko Kevin, terangnya pada majelis hakim.

Selanjutnya salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Apin kembali bertanya kepada saksi, " Bagaimana saksi bisa menyebutkan Apin Bos Besarnya, apa pada saat terdakwa Apin yang saksi sebut masuk ke ruangan itu ada memerintah para pekerja termasuk saksi, " tanya penasehat hukum Apin.


Dikatakan Saksi Najwa, memang pak Apin tidak ada memerintah atau menyuruh kami apapun di ruangan itu, pak Apin datang melihat-lihat kami bekerja. Lalu beberapa menit keluar dari ruangan. "Apa saksi sering ketemu terdakwa Apin di tempat saksi bekerja, Tanya penasehat hukum Apin lagi.

Menurut saksi Najwa, Ia baru kali itu melihat terdakwa Apin. Yang mengatakan pak Apin Bos besar disinikan cici Kristin dan Ko Kevin kepada saya bukan saya. Terang saksi Najwa di depan persidangan dihadapan majelis hakim. Selanjutnya JPU memperlihatkan barang bukti yang ada di ruang sidang kepada saksi Najwa.


Usai memperlihatkan barang bukti kepada saksi Najwa, hakim ketua Dahlan meminta tanggapan dari terdakwa Apin yang mengikuti jalannya sidang dari monitor di ruangan. Terdakwa Apin membantah keterangan saksi Najwa, " tidak benar itu pak hakim. Saya dikatakan Bos besar, saya hanya sebagai penyedia tempat, ucap terdakwa Apin di monitor yang ada di ruangan.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali pada saksi Najwa apakah saksi tetap pada keterangan saksi. Najwa mengatakan tetap pada keteranganya. Sebelum menutup persidangan hakim ketua menanyakan kepada tim JPU, sidang berikutnya berapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Tim JPU akan menghadirkan saksi sebanyak 6 saksi pada sidang berikutnya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pada pekan depan. (Rat)

Berita Lainnya

Index