Kembali Bekerja, dr. Tarmizi Tangani Puluhan Pasien Anak Setiap Hari

Kembali Bekerja, dr. Tarmizi Tangani Puluhan Pasien Anak Setiap Hari

DAIRI l PAB Indonesia.co.id l--' dr.Akhmad Tarmizi Rangkuti SpA, Dokter spesialis anak di RSUD Sidikalang kembali bertugas seperti sediakala pasca berakhirnya kontrak kerjanya.

dr. Tarmizi sapaan akrabnya kembali melayani puluhan anak di poli anak RSUD Sidikalang. Tarmizi yang ditemui disela-sela tugas mengaku gembira bisa bertugas kembali memberikan pelayanan, dedikasinya bagi masyarakat secara khusus anak-anak.

"Ya, berjalan seperti biasa, sama seperti tahun-tahun lalu, kita tetap melayani jam poli pagi," katanya saat ditemui, Rabu (01/02/2023).

Ditanya mengenai pasien yang ia layani yang cukup banyak hari itu, dr.Tarmizi merespon dengan senyum tak banyak bicara.

"Ya, kalau saya rasa sih, sama seperti sebelumnya, kita melayani sesuai kapasitas dari BPJS. Termasuk karena kita disini bergantian, ya kita manfaatkan ruangan  sesuai kapasitasnya saja," katanya singkat.

Diakhir bincang-bincang, dr Tarmizi menegaskan Ia setiap hari menangani 15 hingga 20 pasien setiap hari.

"Biasanya, angka itu meningkat saat musim pancaroba, maklumlah daerah kita ini kan daerah dingin, biasanya keluhan pasien itu mulai dari diare, batuk, pilek dan yang lainnya, biasanya angkanya itu meningkat," katanya lagi.

Namun, kata dr. Tarmizi Ia juga pernah mendapatkan kasus pasien dengan kategori berat, seperti kelainan jantung yang didapat atau bawaan. Untuk itu, biasanya dr.Tarmizi menginstruksikan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap karena membutuhkan diagnostik yang lebih komprehensif.

"Biasanya pasien dengan gejala berat  seperti itu (red;Kelainan jantung) kita rujuk ke rumah sakit di luar Dairi, karena fasilitas pemeriksaan yang belum lengkap, namun secara umum kita masih bisa tangani sendiri disini," kata Tarmizi mengakhiri.

Kita berharap, perlahan namun pasti pelayanan, dan peralatan di RSUD Sidkalang akan makin membaik.

Sebagai informasi, dr. Tarmizi kembali bekerja di RSUD Sidikalang sesuai SK tertanggal 20 Januari 2023. (Frank)

Berita Lainnya

Index