Tidak Terdaftar Di OJK, CV Cahaya Berlian Motor Bakal Dilapor Ke Satgas Waspada Investasi

Tidak Terdaftar Di OJK, CV Cahaya Berlian Motor Bakal Dilapor Ke Satgas Waspada Investasi

Medan,(PAB)----

CV Cahaya Berlian Motor diduga melakukan kegiatan pembiayaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan pembiayaan pinjaman yang dilakukan oleh pihak CV Cahaya Berlian Motor bisa disebut kegiatan melawan hukum karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.

Hal tersebut disampaikan Andro Oki SH selaku Kuasa Hukum Muhammad Amin konsumen dari CV Cahaya Berlian Motor, Rabu (01/02).

" Setelah kita cek ke Otaritas Jasa Keuangan OJK dibagian informasi dan pengaduan, ternyata CV Cahaya Berlian Motor tidak terdaftar di OJK jelas CV Cahaya Berlian Motor tersebut melanggar Hukum." katanya usai konfirmasi ke OJK Sumbagut dijalan Gatot Subroto Medan.

Ket. Foto: Saat pengecekan izin dari CV Cahaya Berlian ke OJK Sumbagut dijalan Gatot Subroto Kota Medan

Dijelaskannya, pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Satuan Tugas Penanganan Waspada Investasi terkait melakukan kegiatan pembiayaan dengan secara ilegal.

" Kita akan laporkan CV Cahaya Berlian Motor ke Satgas Waspada Investasi terkait melakukan kegiatan pengolahan pembiayaan secara ilegal," terangnya.

Sebelumnya diketahui, sambung Oki, Tiga Petugas penagihan CV Cahaya Berlian Motor cabang Diski telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan mobil milik konsumen.

"Dari ketiga petugas Deb-kolektor tersebut satu telah ditangkap pihak kepolisian, kita sangat apresiasi dengan kinerja polisi dalam menangani kasus ini, dan kita juga berharap agar dua lagi secepatnya tertangkap," ungkapnya

(ST)

Berita Lainnya

Index