RP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Tsk 363

RP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Tsk 363

DUMAI, (PAB) ---

Seorang pelaku tindak pindana pencurian komponen alat berat berinisial RP (33) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, RP (33) melakukan aksi pencurian komponen perangkat alat berat saat keadaan rumah kondisi sepi.

“Komponen alat berat yang berhasil dicuri RP (33) dari sebuah rumah di Jalan Padat Karya II RT. 018 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yakni 13 (tiga belas) unit Roller Dozer merk CAT dan 1 (satu) unit Front Dozer merk CAT. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Rabu (25/01/2023).

Tak butuh waktu lama tepatnya dihari yang sama saat kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah, RP (33) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP (33) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.


Eli/ril

Berita Lainnya

Index