Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

Langsa, (PAB)-- -  

Lakukan Transaksi narkoba IM (37) Nelayan,Dusun Nelayan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur dan MS(28) Wiraswasta, Dusun. Sejahtera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur di amankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (25/1/2023)

Adapun BB yang diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram, 8 (delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam  dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 6274 KAC.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 11.00 Wib di Dusun Nelayan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur tepat nya di dalam rumah anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan.

Penggerebekan rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.

Pada saat penggerebekan Diamankan seorang laki-laki IS pemilik rumah saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bawah ambal.

Kemudian setelah di interogasi, sekira pukul 12.00 Wib datang kerumah seorang laki-laki yang telah menjual Sabu tersebut berinisial MS setelah kita amankan pelaku tersebut menunjukkan Barang-bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak.

"Kedua Pelaku dan Barang bukti  langsung kita amanakan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.(Iwan)

Berita Lainnya

Index