Ada Apa Polres Langkat Tak Mampu Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil Pic Up

Ada Apa Polres Langkat Tak Mampu Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil Pic Up

BINJAI,(PAB)----

Kuasa Hukum,  Andro Oki SH dalam kasus pencurian dan penggelapan mobil milik pelapor Muhammad Amin (33) warga stabat menilai Polres Langkat tak mampu menangkap pelaku.

Anggapan itu bukan tak beralasan, setelah penyidik menetapkan ada 3 orang tersangka yang hingga kini belum juga tertangkap, padahal Polisi sudah menetapkan ketiga tersangka sejak November 2022 lalu.

Andro Oki mengungkapkan rasa kecewa terhadap Polres Langkat yang dimana ketiga petugas Deb-kolektor CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum ada penangkapan.

“Penanganan kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor tetapi mengherankan dan menimbulkan tanda tanya, sudah ditetapkan tersangka kenapa belum ada tindakan penangkapan, padahal info yang kita terima pelaku masih berkeliaran dan masih bekerja di perusahaan tersebut," kata Oki, Selasa (24/01).

Oki menjelaskan Muhammad Amin merupakan pelapor (korban) atas kasus dugaan pencurian/ penggelapan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam BK 8929 PJ dengan terlapor tiga orang petugas CV Cahaya Berlian Motor yakni berinisial DS, AS, NB, satu diantaranya Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor Diski.

Menurut dia, berdasarkan analisa hukumnya, sangat diyakini laporan dugaan pencurian dan penggelapan ini tak dikerjai pihak kepolisian alias masuk angin.

" Sudah hampir dua bulan belum ada tindakan dari Polres Langkat terhadap ketiga pelaku, padahal ini sudah jelas identitas tersangka, kok belum ditangkap, ada apa ?," cetusnya.

Dikatakannya, ntuk selanjutnya laporan Muhammad Amin akan dilanjutkan ke Mabes Polri.

 ”Kita sudah surati ke Mabes Polri memohon agar Kapolri dapat menindak tegas dan melakukan supervisi terhadap kasus clien saya ada dugaan ketiga tersangka tersebut di sembunyikan oleh oknum CV Cahaya berlian dan pihak kepolisian polres Langkat sangat tidak serius menangani perkara ini dan menjadi dugaan kami apakah pihak CV Cahaya berlian sudah merapat ke pihak kepolisian Polres Langkat sehingga tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut" jelas Oki.

Oki Juga menjelaskan sesuai laporan Nomor: LP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/POLDA SUMUT sejak tanggal 23 Mei 2022 lalu, pihak utusan dari CV Cahaya Berlian Motor sudah berulangkali mendatangi klien saya untuk melakukan mediasi dengan cara berdamai, namun hasil mediasi tersebut ditolak klien saya, dia meminta agar ketiga pelaku tersebut segera ditangkap.

" Sudah berungkali pihak utusan CV Cahaya Berlian Motor mendatangi klien saya, namun permintaan mereka ditolak, dia cuma berharap agar ketiga pelaku secepatnya ditangkap," pungkasnya.

(ST)

Berita Lainnya

Index