Lerai Perkelahian Berujung Ditangkap Polisi, Satu Pelajar Terluka Akibat Senjata Tajam

Lerai Perkelahian Berujung Ditangkap Polisi, Satu Pelajar Terluka Akibat Senjata Tajam

DELI SERDANG,(PAB)----

 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelajar, M.F.R alias F pelaku pengguna Senjata Tajam (Sajam) yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban  P.S sehingga mengakibatkan luka berat yang kini sedang mendapat perawatan dirumah sakit.Kamis (19/01/2023).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji  S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan telah mengamankan pelaku kekerasan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan serta kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU.” ungkapnya, 

Dikatakannya, kejadian perkelahian antar pelajar yang mengakibatkan korban luka parah terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 kemarin.

Lanjut Kadek bercerita, awalnya pelaku F melihat dan menyaksikan  perkelahian pelajar lain yang terjadi  di salah satu sekolah tempat pelaku bersekolah.

Yang mana pada perkelahian itu pelaku melihat salah satu dari yang berkelahi tersebut sudah tidak berdaya dan pelaku berusaha untuk melerai perkelahian tersebut.

Namun salah seorang yang dilerai merasa tidak terima dan memaki pelaku dengan berkata “A*j*ng.

" Anjing kau jangan begitu cara misahkannya” teriak korban PS yang tak terima cara F melerai.

Akibat perkataan tersebutlah sehingga Pelaku terpancing emosi dan  terjadi perkelahian antara pelaku F dan korban PS.

Namun perkelahian saat itu dapat dihentikan oleh keduanya.

Kemudian pada hari berikutnya, Kamis (19 Januari 2023) sekira pukul 17.40 Wib di jalan Keramat Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, korban beserta temannya sebanyak 20 orang pelajar lain datang dengan menggunakan Sepeda Motor ke rumah pelaku dan mengajak pelaku untuk berkelahi.

Saat korban dan segerombolan temannya berada didepan rumah pelaku, korban kembali menyulut emosi pelaku dengan hendak melemparkan sebongkah batu ke arah steling jualan ibu pelaku, sehingga pelaku emosi lalu mengambil sebilah pisau yang sebelumnya sudah pelaku siapkan di tasnya.

Spontan pelaku menghampiri korban lalu menusuk korban pada bagian rusuk sebelah kanannya.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanannya sepanjang 3 cm dan hingga saat ini korban dirawat di RSUD Umum Lubuk Pakam" ungkap Kadek.

Atas perbuatannya, Polresta Deli Serdang mempersangkakan Pelaku F dengan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N0.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

(Ari)

Berita Lainnya

Index