Polres Langkat Dinilai Lamban

Sudah 7 Bulan Dilaporkan, Pelaku Penggelapan Mobil Milik Nasabah belum Ditangkap

Sudah 7 Bulan Dilaporkan, Pelaku Penggelapan Mobil Milik Nasabah belum Ditangkap

LANGKAT,(PAB)-----

Sudah 7 (Tujuh) bulan laporan, Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat kabupaten Langkat selaku korban penggelapan mobil belum mendapat kepastian hukum lantaran Polres Langkat belum mampu menangkap para pelaku.

Korban bersama kuasa hukumnya kembali mempertanyakan perkembangan kasus penggelapan mobil yang sudah dilaporkan tujuh bulan tersebut di Mapolres Langkat.

Kasus penggelapan mobil tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Polres Langkat beberapa bulan lalu dengan Laporan tersebut tertuang dalam STPLP/B/500/V/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut atas tindak pidana Pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 PJ.

Muhammad Amin warga warga Dusun I/A Famili DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten langkat selaku korban penggelapan mobil bersama kuasa hukumnya Andro Oki SH, menyampaikan bahwa kasus penggelapan mobil tersebut sudah berlangsung lama.

"Kasus sudah lama dan pelaku diketahui masih bekerja di CV Cahaya Berlian Motor dan tidak ditangkap," ungkap Andro Oki, usai menindaklanjuti sidang gugatan di PN Stabat, Kamis (05/01/23).

Dikatakannya, ada 3 petugas CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya seorang Pimpinan Cabang di Diski.

“Dari 3 pelaku satu diantaranya Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor di Disiki,” ujarnya.

Masih kata Andro Oki, Anehnya salah satu tersangka melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Stabat terkait tunggakan Mobil tersebut.

" Salah satu tersangka yang tak lain Pimpinan Cabang melakukan gugatan perdata terhadap klien saya, berarti tersangka ini jelas keberadaannya diman, knp kok belum ditangkap," ungkapnya

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum dari salah satu tersangka saat dikonfirmasi terkait keberadaan salah satu tersangka yang tak lain Pimpinan Cabang CV Cahaya Berlian Motor, ia mengaku bahwa kliennya yang telah dilaporkan masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.

" Ya bang, dia masih tetap bekerja disitu, cuma tidak tau apakah dikantor apa tidak," ucap salah seorang Kuasa Hukum dari tersangka dengan tidak banyak bicara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses pencarian terhadap ketiga pelaku.

" Kita masih buru pelaku bang, kita upayakan secepat mungkin untuk menangkap para pelaku," ucapnya melalui seluler.

(ST)

Berita Lainnya

Index